TIMIKA – jurnalpapua.id
Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika segera menertibkan bangunan liar yang mulai menjamur di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan strategis di wilayah tersebut.
Menurut Johannes, keberadaan bangunan liar telah mengganggu ketertiban umum dan merusak tata kota.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di depan SMP Negeri 2 Mimika, di mana bangunan liar disebut telah menutupi pagar sekolah.
“Kalau ada yang baru pasang satu tiang, langsung bongkar. Ketertiban umum itu harus dijaga,” kata Johannes saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah, Senin (8/6/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap izin pembangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut dia, setiap bangunan yang didirikan harus memenuhi persyaratan, termasuk menyediakan lahan parkir agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Selain persoalan bangunan liar, Johannes menyoroti antrean kendaraan yang kerap terjadi di sejumlah SPBU di Mimika.
Ia meminta Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan serta penertiban di lapangan.
Johannes menduga terdapat praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum tertentu karena kendaraan yang mengantre dinilai didominasi kendaraan yang sama setiap harinya.
Padahal, menurut dia, pasokan BBM di Kabupaten Mimika dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, ia meminta instansi terkait segera melakukan langkah-langkah penertiban dan pengawasan tanpa harus menunggu arahan langsung dari kepala daerah.
“Segera tindak lanjuti bersama Disperindag, Satpol PP, dan Dishub. Lakukan sweeping agar kondisi tetap tertib,” ujar Johannes.






































Discussion about this post