TIMIKA – jurnalpapua.id
Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta para pemilik usaha yang beroperasi di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Mimika untuk menyediakan lahan parkir bagi pelanggan.
Saat ditemui awak media di gedung Eme Neme Yauware, Selasa (9/6/2026), Johannes mengungkapkan, bahwa keberadaan lahan parkir yang memadai sangat penting untuk mencegah kendaraan parkir di badan jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
“Kami meminta setiap pemilik usaha yang berada di pinggir jalan agar memiliki lahan parkir sendiri sehingga kendaraan pelanggan tidak menggunakan badan jalan,” kata Johannes.
Ia mengatakan, pertumbuhan aktivitas usaha di Mimika harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan ketertiban umum. Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah kendaraan pengunjung yang diparkir di tepi jalan hingga mengurangi ruang bagi pengguna jalan lainnya.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan penyediaan area parkir.
“Satpol PP akan melakukan penertiban sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Johannes berharap para pelaku usaha dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pengunjung.
Dengan tersedianya lahan parkir, diharapkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam wilayah Mimika dapat tetap lancar dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan lebih tertib.(**)






































Discussion about this post