TIMIKA — jurnalpapua.id
Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika menunda pencairan dana hibah tambahan sebesar Rp1 miliar kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika.
Saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Rabu, 10 Juni 2026, Rampeani menilai pemberian hibah tersebut belum mendesak sehingga perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali pencairan dana hibah ini karena tidak bersifat urgen,” kata Rampeani.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian dana hibah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk terkait jangka waktu pemberiannya. Menurut dia, hibah tidak dapat diberikan secara berturut-turut dalam dua tahun anggaran.
Selain itu, Rampeani menyoroti pengelolaan dana hibah yang dinilai tidak melibatkan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika. Padahal, lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Dana hibah senilai Rp1 miliar itu diberikan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membantu meringankan biaya perjalanan jemaah haji asal Mimika pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah.
Hibah tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kabupaten Mimika setelah panitia mengajukan proposal kepada pemerintah daerah.
Rampeani meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar pemberian hibah tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggarannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(**)

































Discussion about this post