TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap pangkalan ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Mimika. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan yang berlaku di lingkungan pasar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, mengatakan penataan dilakukan karena aktivitas pangkalan ojek selama ini dinilai belum tertata dengan baik. Kondisi tersebut terlihat dari penggunaan jalur keluar masuk kendaraan yang belum teratur serta masih adanya pengemudi yang belum memenuhi kewajiban retribusi.
“Kami merasa perlu melakukan pendataan terhadap pangkalan ojek yang ada di Pasar Sentral Mimika karena selama ini terlihat semrawut dan belum tertib. Selain itu, ada juga yang belum taat terhadap kewajiban retribusi yang berlaku di pasar,” kata Matius saat ditemui di Pasar Sentral Mimika, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatur aktivitas para pelaku usaha dan pengguna fasilitas pasar agar lebih terorganisir.
Sebagai langkah awal, Disperindag akan memberikan identitas resmi berupa stiker dan nomor kendaraan kepada setiap pengemudi ojek yang terdaftar di pangkalan pasar.
“Kami akan memberikan stiker secara gratis kepada para pengemudi ojek yang terdata. Nantinya juga akan ada nomor identitas sehingga petugas pasar dapat mengenali kendaraan yang memang beroperasi di dalam kawasan pasar,” ujarnya.
Selain stiker dan nomor identitas, setiap pangkalan ojek juga akan diarahkan menggunakan rompi dengan warna berbeda sebagai penanda kelompok masing-masing. Namun, pengadaan rompi tersebut menjadi tanggung jawab para pengemudi.
“Kalau untuk rompi, mereka yang menyiapkan sendiri. Kami hanya mengarahkan agar setiap pangkalan memiliki warna berbeda sehingga mudah dikenali,” jelasnya.
Saat ini tercatat sekitar sembilan pangkalan ojek beroperasi di kawasan Pasar Sentral Mimika. Disperindag juga berencana memperketat pengawasan terhadap arus kendaraan di area pasar dengan mewajibkan pengemudi menggunakan jalur yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan penjagaan lebih ketat di pintu-pintu pasar sehingga kendaraan tidak lagi keluar masuk sembarangan. Semua harus mengikuti jalur yang sudah ditetapkan,” tegas Matius.
Tidak hanya terkait lalu lintas kendaraan, Disperindag juga meminta para pengemudi ojek berperan aktif menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan pasar.
Menurut Matius, keberadaan pangkalan ojek harus memberikan kontribusi positif terhadap kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di Pasar Sentral.
“Kami berharap mereka ikut membantu menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban di lingkungan pasar. Tempat pangkalan juga harus ditata dengan baik agar masyarakat merasa nyaman saat berada di sana,” katanya.
Hasil pendataan dan kesepakatan bersama para pengemudi ojek tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada bulan depan. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat menciptakan kawasan Pasar Sentral Mimika yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.(**)


































Discussion about this post