TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika mulai melakukan proses perbaikan dan pemulihan dua armada udara milik daerah, yakni pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang telah lama tidak beroperasi. Kedua armada ditargetkan kembali mengudara pada 2026 setelah seluruh tahapan perbaikan, registrasi, dan sertifikasi kelayakan terbang selesai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Alfasiah, mengatakan helikopter Airbus H125 telah berhenti beroperasi sekitar lima tahun, sedangkan pesawat Cessna Grand Caravan sudah enam tahun tidak digunakan. Keduanya saat ini masih berada di hanggar Bandara Moses Kilangin sejak dikembalikan oleh PT Asian One Air kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurut Alfasiah, saat armada tersebut dikembalikan, kondisi pesawat dan helikopter masih laik terbang. Namun, karena tidak dioperasikan dalam waktu lama, sejumlah komponen wajib diganti sesuai standar keselamatan penerbangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan cukup banyak komponen yang harus diganti dan membutuhkan biaya yang besar. Dalam dunia penerbangan ada suku cadang yang penggantiannya berdasarkan jam terbang, siklus penggunaan maupun masa berlaku. Karena sudah lama tidak beroperasi, banyak komponen yang wajib diganti dan diuji ulang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 untuk membiayai proses perbaikan kedua armada tersebut. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Direktorat Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Setelah inventarisasi kebutuhan suku cadang selesai, pemerintah akan melaksanakan proses lelang untuk menentukan pihak yang menangani perbaikan sekaligus pengoperasian armada. Pekerjaan tersebut akan dilakukan oleh bengkel pesawat bersertifikat atau Approved Maintenance Organization (AMO) yang bekerja sama dengan operator penerbangan pemegang Air Operator Certificate (AOC).
Selain perbaikan teknis, kedua armada juga harus didaftarkan kembali untuk memperoleh Certificate of Registration (C of R) karena status registrasinya telah tidak aktif. Selanjutnya, pesawat dan helikopter akan menjalani uji terbang sebelum memperoleh sertifikat kelayakan terbang.
“Jika tidak ada kendala, baik dari ketersediaan suku cadang, anggaran, tenaga maupun proses perizinan, maka seluruh tahapan ditargetkan selesai pada tahun 2026 sehingga kedua armada dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan transportasi udara di Mimika,” kata Alfasiah.
Sebelum berhenti beroperasi, pesawat Cessna Grand Caravan melayani sejumlah rute perintis yang menghubungkan Timika dengan Moanemani, Enarotali, Waghete, Kenyam, Kaimana, Fakfak, serta rute dalam wilayah Mimika seperti Potowaiburu, Agimuga, dan Kokonao.
Sementara itu, helikopter Airbus H125 digunakan untuk menjangkau wilayah pegunungan yang sulit diakses pesawat bersayap tetap. Helikopter tersebut juga dimanfaatkan untuk pengangkutan logistik, distribusi bantuan bencana, operasi pencarian dan pertolongan (SAR), serta mendukung kegiatan pemerintahan di daerah terpencil.
Alfasiah mengatakan transportasi udara masih menjadi sarana utama mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman Mimika. Meski saat ini terdapat tiga operator penerbangan yang melayani daerah terpencil, kapasitas angkut yang tersedia dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan, terutama untuk distribusi logistik.
Ia menyebut kebutuhan pengiriman kargo ke wilayah pedalaman mencapai sekitar 200 ton per pekan, yang didistribusikan menggunakan pesawat besar dan kecil pada berbagai rute, termasuk Timika–Wamena dan sejumlah distrik terpencil.
“Dulu pesawat milik pemerintah daerah juga membantu pengangkutan logistik Bulog, termasuk distribusi beras untuk masyarakat. Helikopter juga digunakan untuk mendukung operasional pemerintah di berbagai wilayah,” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga kini Kabupaten Mimika memiliki 18 distrik dengan 13 lapangan terbang. Dari jumlah tersebut, 10 lapangan terbang dikelola Pemerintah Kabupaten Mimika, sedangkan tiga lainnya berada di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).







































Discussion about this post