TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mulai mempersiapkan pelaksanaan program renovasi drainase di sejumlah kawasan pada tahun 2026. Saat ini, tahapan pekerjaan masih difokuskan pada penyusunan dokumen perencanaan sebagai dasar pelaksanaan proyek fisik.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., mengatakan konsultan perencana telah mulai bekerja dengan melakukan survei lapangan di sejumlah wilayah untuk menyusun dokumen teknis yang akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan.
“Dokumen perencanaan harus selesai lebih dulu. Saat ini konsultan sedang turun ke lapangan untuk melakukan perencanaan. Setelah itu baru kita mengetahui kebutuhan pekerjaan dan jumlah paket yang akan dikerjakan,” ujar Yoga saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Timika, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yoga, hasil survei tersebut akan menentukan lokasi-lokasi prioritas, baik untuk penyelesaian drainase yang belum tuntas maupun pembangunan saluran baru di sejumlah titik rawan genangan.
Saat ini survei dilakukan di beberapa distrik, yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, dan Mimika Timur. Dari hasil kajian tersebut nantinya akan diketahui kebutuhan teknis, volume pekerjaan, hingga jumlah paket proyek yang akan dilelang.
Diprioritaskan untuk Kontraktor OAP
Yoga menjelaskan, program renovasi drainase tahun ini dialokasikan melalui skema yang diprioritaskan bagi kontraktor Orang Asli Papua (OAP). Karena itu, seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi.
Ia menargetkan proses penandatanganan kontrak dengan kontraktor OAP dapat dimulai pada Agustus 2026 setelah seluruh dokumen perencanaan rampung.
Menurutnya, tingginya minat kontraktor OAP untuk terlibat dalam pembangunan daerah merupakan perkembangan yang positif. Meski demikian, jumlah paket pekerjaan yang tersedia masih terbatas sehingga diperlukan proses pembinaan secara bertahap.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas, Dinas PUPR juga membuka peluang bagi kontraktor OAP untuk terlibat melalui mekanisme subkontrak sebelum menangani pekerjaan secara mandiri.
“Kalau dokumennya belum lengkap, bisa menjadi subkon terlebih dahulu sambil belajar memahami pelaksanaan proyek pemerintah, membaca gambar konstruksi, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” jelas Yoga.
Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk tim verifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi para kontraktor ketika proses pendaftaran dibuka, sehingga seluruh peserta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
PUPR Tegaskan Pembagian Kewenangan Perbaikan Jalan
Dalam kesempatan yang sama, Yoga juga meluruskan anggapan masyarakat terkait penanganan ruas jalan di kawasan Nawaripi yang kerap dianggap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia menegaskan bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Ruas jalan dari Bandara Baru menuju Pemako merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sedangkan ruas dari kawasan Lopong hingga Wagete berstatus jalan nasional.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR hanya bertanggung jawab terhadap ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten.
“Kami tetap melakukan penambalan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Sedangkan untuk jalan provinsi maupun jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Yoga juga mengingatkan bahwa pekerjaan penambalan dan pengaspalan sangat dipengaruhi kondisi cuaca. Pelaksanaan pekerjaan hanya dapat dilakukan secara optimal ketika cuaca mendukung agar kualitas konstruksi tetap terjaga.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.(**)







































Discussion about this post