TIMIKA, jurnalpapua.id
Penyerapan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika hingga Agustus 2026 masih tergolong rendah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika mencatat realisasi anggaran tahap pertama baru mencapai 29 persen, sehingga penyaluran tahap kedua belum dapat dilakukan.
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Septinus Timang, mengatakan penyaluran dana Otsus tahap kedua mensyaratkan realisasi anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu mencapai minimal 50 persen.
Namun, hingga melewati batas waktu 30 Juni 2026, realisasi penyerapan di Mimika masih berada di angka 29 persen.
“Tahap salur kedua belum bisa dilakukan karena OPD pengampu harus memenuhi batas penyerapan 50 persen. Kita khawatirkan ini akan meninggalkan SiLPA yang besar,” kata Septinus usai mengikuti apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (24/8/2026).
Menurut Septinus, rendahnya realisasi anggaran dipengaruhi minimnya penyerapan pada sejumlah OPD pengampu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Dinas Pendidikan, yang disebut masih mencatat realisasi di kisaran nol persen.
Padahal, dana Otsus yang dikelola sektor pendidikan dialokasikan untuk sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pembangunan fisik sekolah hingga penyaluran beasiswa.
“Dinas Pendidikan rata-rata masih 0 persen semua. Padahal, alokasi anggaran mencakup program seperti pembangunan fisik sekolah dan penyaluran beasiswa,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bappeda karena rendahnya penyerapan tidak hanya menghambat penyaluran dana tahap berikutnya, tetapi juga berpotensi menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar pada akhir tahun.
Untuk mempercepat realisasi, Bappeda Mimika telah memanggil OPD pengampu dan meminta program-program yang telah direncanakan segera dilaksanakan.
Septinus mengatakan OPD terkait, termasuk Dinas Pendidikan, telah menyatakan komitmen untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan realisasi anggaran dalam waktu dekat.
“Pihak OPD pengampu, termasuk Dinas Pendidikan, mereka telah komitmen untuk mengejar target penyaluran dalam waktu dekat,” katanya.
Septinus menegaskan pengelolaan dana Otsus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Mekanisme penyaluran hingga penggunaan anggaran telah diatur melalui regulasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Karena itu, ia meminta setiap OPD pengampu menjalankan program sesuai ketentuan dan mempercepat realisasi agar anggaran Otsus dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah hanya berkewajiban menjalankan aturan tersebut agar manfaat program dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) di wilayah kampung maupun perkotaan,” tutupnya.(**)






































Discussion about this post