TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menata sistem parkir tepi jalan umum di sejumlah ruas utama Kota Timika. Penataan dilakukan melalui pembuatan marka parkir sebelum pemerintah menerapkan penarikan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Mikael Orun, mengatakan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pengelolaan parkir telah rampung.
Saat ini, kata dia, pemerintah mulai menyiapkan infrastruktur pendukung dengan membuat marka parkir di sejumlah titik.
“Perbup-nya sudah jadi dan saat ini pihak kontraktor sedang dalam proses pengerjaan pembuatan marka parkir di lapangan,” kata Mikael saat ditemui di Kantor Dishub Mimika, Rabu (26/8/2026).
Sejumlah ruas jalan utama yang mulai menjadi sasaran pembuatan marka parkir antara lain Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih, dan Jalan Hasanuddin.
Marka tersebut dibuat untuk memperjelas lokasi yang dapat digunakan sebagai area parkir kendaraan, terutama di kawasan yang selama ini belum memiliki fasilitas parkir khusus.
Menurut Mikael, keberadaan marka juga diharapkan dapat mencegah kendaraan parkir sembarangan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Sosialisasi Sebelum Retribusi Diberlakukan
Meski regulasi dan fasilitas pendukung mulai disiapkan, Dishub Mimika belum akan langsung menarik retribusi parkir dari masyarakat.
Mikael mengatakan, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi selama kurang lebih satu bulan.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui ketentuan dalam Perbup, lokasi parkir resmi, serta mekanisme penarikan retribusi yang nantinya diterapkan.
“Kami berencana menggelar sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan agar masyarakat memahami aturan serta lokasi titik parkir resmi yang disediakan pemerintah,” ujarnya.
Setelah masa sosialisasi selesai, penarikan retribusi parkir tepi jalan umum akan mulai diberlakukan pada lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dishub berharap penataan tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan mengurangi penggunaan badan jalan secara sembarangan.
Pendapatan yang diperoleh dari retribusi parkir selanjutnya akan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari PAD Kabupaten Mimika.
“Kami harapkan masyarakat dapat menaati aturan terkait parkir yang akan diterapkan,” kata Mikael.(**)







































Discussion about this post