TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengoperasikan Area Traffic Control System (ATCS) dengan sembilan titik kendali dan 51 kamera CCTV yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Kota Timika.
Sistem tersebut diluncurkan langsung Bupati Mimika Johannes Rettob di Lobi Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3, Kamis (17/9/2026).
Johannes mengatakan, ATCS terintegrasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sehingga kondisi lalu lintas dapat dipantau dan dikendalikan secara langsung dari pusat kontrol.
“Kita bisa kontrol langsung dari Dinas Perhubungan. Semua pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan safety belt, bisa langsung ditindak dengan tilang elektronik. Nomor kendaraan otomatis tertangkap kamera,” kata Johannes.
Ia menjelaskan, sembilan titik kendali ATCS terhubung langsung dengan pusat kontrol. Sementara 51 CCTV digunakan untuk memantau arus lalu lintas sekaligus mendukung pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Johannes, sistem tersebut juga dapat membantu mendeteksi berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran lalu lintas, aksi pencurian hingga warga yang membuang sampah sembarangan.
“Jangan lupa, yang buang sampah kita ada sanksi tegas. Pelanggar Perda kebersihan dapat dikenai denda hingga Rp25 juta,” tegasnya.
Selain kamera pengawas, sejumlah titik ATCS juga dilengkapi pengeras suara. Fasilitas tersebut memungkinkan petugas memberikan imbauan maupun instruksi secara langsung kepada pengguna jalan apabila ditemukan pelanggaran atau kondisi tertentu di lapangan.
Johannes menegaskan, pembangunan ATCS tidak hanya ditujukan untuk mengurai dan mengendalikan arus lalu lintas, tetapi menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika memperkuat keamanan dan ketertiban di Kota Timika.
Karena itu, ia meminta masyarakat ikut menjaga seluruh fasilitas yang telah dibangun pemerintah.
“Kita berharap masyarakat menjaga fasilitas ini dengan baik, jangan sampai dirusak. Karena sistem ini bukan hanya untuk lalu lintas, tapi juga untuk keamanan dan ketertiban seluruh warga Mimika,” pungkas Johannes.(**)









































Discussion about this post