TIMIKA, jurnalpapua.id –
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp28 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, memastikan penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan tidak akan dihentikan di tengah jalan. Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran negara itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak akan tarik mundur, tetap kita gas,” tegas Jermias kepada awak media di Jalan Cenderawasih, Timika, Senin (26/10/2026).
Menurut Jermias, komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Papua Tengah dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Ia menegaskan, setiap proses penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Papua Tengah juga berharap perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika tersebut dapat dipaparkan kepada publik melalui ekspose perkara pada akhir Oktober atau November 2026.
Ekspose dinilai menjadi tahapan penting untuk menguji konstruksi perkara, memperkuat dasar penanganan hukum, serta memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur.
“Diekspos biar kita tahu. Ekspose itu bagian dari konstruksi perkara. Artinya, kita sudah yakin bahwa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, sehingga dilakukan penetapan tersangka. Intinya tetap kita gas,” pungkasnya.
Pernyataan Kapolda tersebut menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp28 miliar itu masih menjadi perhatian Polda Papua Tengah. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, penetapan tersangka, apabila dilakukan, harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang terkait dalam perkara tersebut.(**)






















































Discussion about this post