TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang dirangkaikan dengan berbagi praktik baik inovasi pelayanan publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Timika, Selasa (27/10/2026), dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakannya, Santi menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat karena menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah.
Dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, dan akta kematian, menjadi persyaratan penting dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2025 harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan, mekanisme, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” demikian isi sambutan tersebut.
Santi menekankan, perda tidak boleh sekadar menjadi dokumen atau aturan yang diketahui aparatur pemerintah. Implementasinya harus diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Mimika.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan agar tetap memperoleh layanan administrasi kependudukan secara layak.
Selain sosialisasi perda, kegiatan tersebut menjadi wadah bagi perangkat daerah untuk berbagi pengalaman mengenai inovasi pelayanan publik. Menurut Santi, inovasi tidak harus selalu berupa program berskala besar, tetapi dapat dimulai melalui langkah sederhana yang mampu mempercepat pelayanan, mengurangi hambatan birokrasi, dan memanfaatkan teknologi informasi.
Ia meminta seluruh perangkat daerah membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit atau harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Terkait Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026, Santi mengatakan survei tersebut menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi harapan masyarakat.
Hasil survei, lanjutnya, harus dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi dan penetapan prioritas perbaikan, bukan sekadar laporan administratif. Keluhan masyarakat mengenai kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya, dan kemudahan akses harus menjadi perhatian setiap unit pelayanan untuk segera dibenahi sesuai kewenangannya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia, Venska Seskia Gomes, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Perda Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan yang dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 itu bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai administrasi kependudukan, mendorong pertukaran praktik baik inovasi pelayanan publik, serta mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Peserta terdiri atas perwakilan badan, distrik, instansi vertikal, puskesmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur terkait lainnya.
Adapun narasumber yang dijadwalkan hadir berasal dari Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRK Mimika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Fakfak.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika berharap seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, inovasi pelayanan yang berkelanjutan, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(**)

























































Discussion about this post