TIMIKA, jurnalpapua.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika dinilai perlu menjadikan evaluasi implementasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2020–2035 sebagai salah satu agenda riset strategis untuk mendukung perencanaan pembangunan tahun 2027.
Kepala SMKS Filadelfia Pariwisata Mimika, Jusuf Aners Felubun, S.Pd, MA, (Cand) M.Tr.Par, menilai evaluasi tersebut penting untuk mengukur sejauh mana arah pembangunan pariwisata yang telah direncanakan benar-benar diterjemahkan ke dalam program, anggaran, pembangunan destinasi, penguatan kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia.
Menurutnya, riset pemerintah daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen kajian, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat dilaksanakan perangkat daerah.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Evidence-Based Policy Making, yakni pengambilan kebijakan yang menggunakan data dan bukti ilmiah sebagai dasar keputusan, bukan hanya asumsi maupun pola program yang berulang dari tahun sebelumnya.
“Nilai sebuah riset bukan semata pada berapa banyak kajian yang dihasilkan, tetapi sejauh mana temuan itu dapat diterjemahkan menjadi program dan anggaran pemerintah,” menjadi pokok gagasan dalam kajian tersebut.
Dalam konteks itu, BRIDA dipandang memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara dunia penelitian dan kebutuhan birokrasi. Rumusan masalah penelitian juga sebaiknya berasal dari persoalan yang benar-benar dihadapi perangkat daerah sehingga rekomendasi yang dihasilkan lebih operasional.
Riset Harus Masuk Kalender Perencanaan
Jusuf juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu penelitian. Hasil riset yang baik tetapi diterbitkan setelah pembahasan program dan anggaran selesai akan sulit memengaruhi kebijakan.
Karena itu, kalender penelitian BRIDA dinilai perlu disinkronkan dengan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Musrenbang, Renja perangkat daerah hingga pembahasan anggaran.
Dengan pola tersebut, rekomendasi hasil kajian dapat tersedia sebelum pemerintah menentukan prioritas pembangunan.
Evaluasi RIPPARDA Mimika juga dinilai relevan mengingat pembangunan pariwisata bukan sekadar pembangunan objek wisata, tetapi mencakup aksesibilitas, infrastruktur, kelembagaan, investasi, promosi hingga kesiapan sumber daya manusia.
Pendidikan vokasi pariwisata, menurut Jusuf, memiliki posisi penting karena berhubungan langsung dengan penyediaan tenaga kerja sekaligus memiliki jejaring dengan dunia usaha dan masyarakat di sekitar destinasi.
Ukur Rencana dengan Realisasi
Kajian terhadap RIPPARDA diusulkan menggunakan metode campuran dengan membandingkan dokumen RIPPARDA dengan RPJMD, Renstra, Renja hingga dokumen anggaran perangkat daerah terkait.
Penelitian juga dapat diperkuat melalui wawancara dengan pemerintah, pelaku usaha pariwisata, pemerintah kampung, masyarakat, dunia pendidikan dan mitra usaha serta observasi langsung pada destinasi.
Dari penelitian tersebut, BRIDA diharapkan dapat memetakan program yang telah berjalan, program yang belum terlaksana, hambatan implementasi, kesiapan kelembagaan serta destinasi yang layak menjadi prioritas pembangunan.
Hasil akhirnya tidak cukup berupa rekomendasi naratif. Kajian perlu menghasilkan matriks yang secara jelas mencantumkan masalah, tindakan yang harus dilakukan, perangkat daerah penanggung jawab, indikator keberhasilan serta tahun anggaran pelaksanaannya.
Model tersebut dinilai membuat hasil penelitian lebih mudah diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Momentum Evaluasi
Evaluasi RIPPARDA juga dinilai memiliki momentum strategis menyusul berakhirnya periode Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2010–2025.
Dengan munculnya arah baru pembangunan pariwisata nasional menuju horizon jangka panjang berikutnya, dokumen perencanaan pariwisata Kabupaten Mimika perlu dievaluasi agar tetap selaras dengan kebijakan nasional, kondisi daerah dan perkembangan sektor pariwisata.
Secara regulasi, riset daerah memiliki dasar antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang BRIDA serta Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Sementara pembangunan pariwisata daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta harus terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Melalui evaluasi berbasis data, RIPPARDA Mimika 2020–2035 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan jangka panjang, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menentukan destinasi prioritas, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, penguatan SDM dan arah kebijakan pariwisata Kabupaten Mimika hingga 2035.(**)







































Discussion about this post