TIMIKA, jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut telah dipenuhi. Dana yang sebelumnya berada dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
“Kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah dipenuhi seluruhnya. Selanjutnya dana yang berada di RPL akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata I Putu Eka Suyantha, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, pada 1 September 2026, Kejari Mimika telah mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.433.657.000. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Sementara sisa kewajiban sebesar Rp25.868.641.720,73 dibayarkan terpidana secara bertahap melalui RPL Kejari Mimika pada 14 dan 15 September 2026. Terpidana juga telah melunasi denda Rp500 juta serta biaya perkara Rp2.500.
Dengan demikian, total dana dari RPL yang disetorkan ke Kas Negara pada Selasa (22/9/2026) mencapai Rp26.368.644.220,73, yang terdiri dari sisa uang pengganti, denda, dan biaya perkara. Penyetoran dilaksanakan dalam kegiatan press release di Kejaksaan Tinggi Papua.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha serta Tim Jaksa Eksekutor.
I Putu menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari komitmen kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya. Ia menambahkan, eksekusi dilaksanakan secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti, denda dan biaya perkara telah dipenuhi, Paulus Johanis Kurnala tetap harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (**)









































Discussion about this post