TIMIKA, jurnalpapua.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika resmi menyerahkan hasil kerja dan rekomendasi empat Panitia Khusus (Pansus) kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).
Empat Pansus tersebut menangani persoalan sengketa tapal batas di Kapiraya, pelayanan air bersih, ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia bersama perusahaan privatisasi dan kontraktor, serta persoalan kemanusiaan akibat konflik di Kapiraya, Kwamki Narama dan Distrik Jila.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikaperayau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Hadir pula Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, anggota DPRK dari masing-masing Pansus, serta unsur Forkopimda Mimika.
Dalam paripurna tersebut, laporan dan rekomendasi Pansus Penanganan Sengketa Tapal Batas Kapiraya dibacakan Sekretaris Pansus Rampeani Rachman. Laporan Pansus Penanganan Air Bersih dibacakan Ketua Pansus Rizal Pata’dan, sedangkan hasil kerja Pansus Penanganan Mogok Kerja Karyawan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor dibacakan Sekretaris Pansus Yan Piterson Laly.
Sementara itu, laporan Pansus Kemanusiaan terkait penanganan konflik di Kapiraya, Kwamki Narama dan Distrik Jila dibacakan Wakil Ketua Pansus Luther Beanal.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikaperayau mengatakan, hasil kerja dan rekomendasi empat Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap berbagai persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Ia berharap rekomendasi tersebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.
Mewakili Bupati Mimika, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau menyatakan Pemkab Mimika menerima seluruh rekomendasi Pansus sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait.
Menurut Abraham, hasil kerja Pansus tidak boleh berhenti setelah diserahkan dalam rapat paripurna. Setiap organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan rekomendasi diminta segera melakukan telaah, koordinasi internal maupun lintas sektor, serta menyusun langkah konkret sesuai tugas dan kewenangannya.
Abraham juga meminta OPD terkait menggelar pertemuan dengan anggota Pansus untuk menjelaskan langkah tindak lanjut, perkembangan penanganan, kendala yang dihadapi hingga rencana penyelesaian selanjutnya.
Pemkab, kata Abraham, akan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan daerah. OPD juga diminta tidak sekadar menunggu proses administrasi, tetapi aktif melakukan koordinasi agar setiap rekomendasi memiliki tindak lanjut yang jelas.
Hasil tindak lanjut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah serta dikoordinasikan kembali dengan DPRK Mimika, terutama Pansus yang menangani masing-masing persoalan.
Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan rekomendasi empat Pansus oleh Ketua DPRK Mimika Primus Natikaperayau bersama Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme kepada Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau.









































Discussion about this post