TIMIKA, jurnalpapua.id
Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika menegaskan Sektor Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah tetap merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mimika.
Penegasan tersebut tertuang dalam laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika yang disampaikan di Timika, Selasa (22/9/2026).
Laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika, Rampeani Rachman.
Dalam kesimpulannya, Pansus menyatakan hasil kajian yuridis, penelusuran sejarah kartografis, analisis geospasial hingga verifikasi fisik di lapangan menjadi dasar pihaknya mempertahankan Kapiraya sebagai bagian dari Kabupaten Mimika.
Pansus mendasarkan kesimpulan tersebut antara lain pada PP Nomor 54 Tahun 1996 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Pansus juga mempersoalkan penarikan garis batas dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022 yang dinilai mengandung persoalan hukum, kewenangan dan prosedur.
Karena itu, Pansus merekomendasikan Bupati Mimika bersama pimpinan DPRK Mimika segera menyusun dan mengajukan Surat Keberatan Administrasi serta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kedua Permendagri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah.
Permohonan itu, menurut rekomendasi Pansus, harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Peta Sensus Fak-Fak 1980, PP Nomor 54 Tahun 1996, UU Nomor 45 Tahun 1999, Kepmen Mendagri Nomor 163 Tahun 2004 serta risalah kerja Pansus DPRK Mimika.
Jika upaya administratif dan mediasi di Kementerian Dalam Negeri tidak mencapai kesepakatan, Pansus merekomendasikan Pemkab bersama DPRK Mimika mempersiapkan pengajuan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas penetapan batas yang dipersoalkan.
Pansus juga meminta pemerintah daerah mempertahankan batas administrasi luar Sektor Kapiraya dan tidak melakukan kompromi maupun penyerahan garis batas di luar ketentuan yang menurut Pansus menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Mimika.
Selain itu, Pansus mendorong Gubernur Papua Tengah memfasilitasi penyelesaian perselisihan batas daerah secara kartometrik dengan memperhatikan batas alam berupa igir atau punggungan pegunungan dan pembagi air.
Pemkab Mimika juga direkomendasikan melakukan penelusuran dokumen historis ke Kabupaten Fak-Fak sebagai kabupaten induk untuk memperoleh arsip yuridis, peta wilayah lama serta dokumen perizinan sebelum Mimika dimekarkan.
Pansus turut mendorong kerja sama Pemkab Mimika dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk melakukan kajian akademis antropologi adat Suku Kamoro di Kapiraya sebagai bahan pendukung terkait sejarah dan hak ulayat masyarakat adat.
Dalam bidang administrasi kependudukan, Pansus merekomendasikan Disdukcapil Mimika melakukan pelayanan jemput bola, pendataan ulang, perekaman KTP elektronik serta penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kampung Kapiraya dan Kampung Mupuruka.
Sementara BPKAD bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Bappeda Mimika diminta melakukan audit hukum serta inventarisasi aset pemerintah daerah di Kapiraya.
Aset tersebut antara lain gedung sekolah, puskesmas atau pustu, landasan udara atau bandara, dermaga, logpond hingga kantor kampung.
Pansus menyebut sarana publik di Sektor Kapiraya dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mimika. Karena itu, aset tersebut direkomendasikan untuk didata, diberi tanda kepemilikan serta dilakukan rehabilitasi terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan.
Dalam aspek keamanan, Pansus meminta Pemkab Mimika berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memperkuat pengamanan di kawasan Logpond, KM 2, KM 4, Wakia dan Kapiraya.
Pengamanan tersebut, menurut Pansus, diperlukan untuk memulihkan situasi keamanan, memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menangani aktivitas penambangan emas ilegal.
Pemkab juga direkomendasikan mengalokasikan bantuan sosial, pelayanan kesehatan keliling dan bantuan pendidikan bagi masyarakat terdampak di Kapiraya.
Selain itu, Pansus bersama Bupati Mimika direkomendasikan membawa dokumen dan hasil temuan terkait persoalan tapal batas Kapiraya ke Komisi II DPR RI guna mendorong pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua Tengah.
Pansus menegaskan seluruh rekomendasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti secara terstruktur dan terukur oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama instansi terkait.
Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika diketuai Dominggus Kapiyau, dengan Frederikus Kemaku sebagai Wakil Ketua dan Rampeani Rachman sebagai Sekretaris. Anggotanya yakni Yoseph Erakipia, Yuliana Dice Amisim, Iwan Anwar, Mariunus Tandiseno, Dolfin Beanal, Dessy Putrika Ross Rante, Herman Gafur dan Adrian Andhika Thie.









































Discussion about this post