DEIYAI, jurnalpapua.id – Polres Deiyai kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi dalam pengembangan pencarian terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial MM.
Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Waitakotu, Distrik Tigi Timur, Kabupaten Deiyai, Selasa (22/9/2026).
Selain satu pucuk senjata api rakitan, polisi menyita 20 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm MUT-TJ, tiga pisau, tiga bambu show breker, 13 anak panah, serta satu busur panah.
Kapolres Deiyai Kompol Sarifudin Ahmad mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan terhadap MM yang sebelumnya dilakukan pada 7 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Sarifudin dalam konferensi pers di Mapolda Papua Tengah, Senin (28/9/2026), didampingi Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung dan Kasat Reskrim Polres Deiyai Iptu Jimmy Ayomi.
Menurut Sarifudin, MM diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana yang tercatat dalam sedikitnya empat laporan polisi.
“Ini merupakan hasil pengembangan terhadap DPO berinisial MM yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian dengan kekerasan, pencurian, pembakaran hingga kepemilikan senjata api. Setidaknya ada empat laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Sarifudin.
Dalam penggerebekan terbaru tersebut, polisi belum berhasil menangkap MM karena yang bersangkutan disebut melarikan diri saat petugas melakukan upaya penangkapan.
Meski demikian, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan MM berhasil diamankan.
“Yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan. Namun, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diduga milik pelaku,” ujarnya.
Sarifudin menegaskan, pengejaran terhadap MM masih terus dilakukan. Polres Deiyai bersama jajaran Polda Papua Tengah juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DPO tersebut.
“Kami dari Polres Deiyai akan terus berkomitmen menangkap DPO MM guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jika digabungkan dengan pengungkapan sebelumnya pada 7 Juli 2026, polisi telah mengamankan empat pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senapan angin serta sedikitnya 73 butir amunisi dalam dua kali penggerebekan yang dikaitkan dengan MM.
Pada pengungkapan pertama, polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan, satu senapan angin dan 53 butir amunisi berbagai jenis.
Petugas juga mengamankan dua sepeda motor, empat unit Handy Talky (HT), satu teleskop senapan, empat bambu motor, baret berlogo Bintang Kejora, satu body vest, sejumlah senjata tajam, panah dan busur, serta bendera Bintang Kejora.
“Jadi dari dua kali penggerebekan terhadap DPO MM, sebanyak empat pucuk senjata api rakitan dan satu senapan angin serta puluhan amunisi berhasil kami amankan. Ada juga satu unit sepeda motor milik Dinas PU Kabupaten yang diduga hasil curian,” jelas Sarifudin.
Polres Deiyai juga meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan MM.
“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di Kabupaten Deiyai, apabila menemukan atau mengetahui keberadaan pelaku di mana saja, silakan segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat dilakukan penangkapan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Sarifudin mengimbau masyarakat tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Menurutnya, kepolisian terus melakukan langkah pengamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Deiyai.
“Kami meminta kerja sama antara masyarakat dengan pihak Kepolisian Resor Deiyai untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Deiyai, demi terciptanya kehidupan yang nyaman, aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (**)









































Discussion about this post