TIMIKA, jurnalpapua.id
Seorang pria berinisial M.E.M (26) ditemukan meninggal dunia di dalam parit di bawah gorong-gorong Jalan Budi Utomo Ujung, tepatnya di depan kios dekat PT Pum, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (30/9/2026) pagi.
Polres Mimika menduga korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tunggal. Dugaan sementara itu diperoleh berdasarkan keterangan seorang pria berinisial I.J.O (27), yang disebut sebagai pengendara sepeda motor dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Mimika, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 07.30 WIT. Saat itu, dua anak sekolah dasar yang sedang berjalan kaki menuju sekolah memberitahukan kepada pemilik kios dan istrinya bahwa ada seseorang di dalam parit.
Kedua saksi kemudian mengecek lokasi. Mereka mendapati seorang pria berada di bawah gorong-gorong dengan sebagian besar tubuhnya tenggelam dan hanya bagian kaki kiri yang terlihat.
Di lokasi yang sama, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sepeda motor tersebut berada di bawah gorong-gorong dalam kondisi mesin masih menyala.
Pemilik kios kemudian menghubungi layanan darurat Polres Mimika melalui nomor 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WIT, Unit Laka Satlantas Polres Mimika tiba di lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika. Tim Inafis Satreskrim Polres Mimika kemudian melakukan olah TKP.
Saat dievakuasi, korban diketahui mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada pelipis kanan, telinga kiri mengeluarkan darah, serta luka terbuka pada bagian rahang kiri.
Pengendara Juga Ditemukan Luka
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi kemudian memperoleh keterangan dari I.J.O (27), warga Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, yang berada di IGD RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan.
Menurut keterangan I.J.O kepada polisi, sebelum kejadian dirinya bersama korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar Kantor BPS.
Sekitar pukul 05.00 WIT, I.J.O kemudian mengendarai sepeda motor tanpa TNKB dengan membonceng korban M.E.M.
Saat melintas di lokasi kejadian, I.J.O mengaku tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor hingga kendaraan tersebut masuk ke dalam parit bersama dirinya dan korban.
Setelah kecelakaan, I.J.O meninggalkan korban di lokasi dan kembali ke rumah kos. Dari tempat kos, ia kemudian diantar oleh pemilik kos ke rumah saudaranya berinisial Z.
Sekitar pukul 05.30 WIT, I.J.O dibawa oleh Z ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
I.J.O mengalami luka pada bibir sebelah kiri, patah tulang tangan kanan, serta gigi bagian depan mengalami kerusakan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Mimika mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa TNKB sebagai barang bukti.
Sejumlah personel turut menangani kejadian tersebut, di antaranya Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, Kabag Ops AKP Yulius Harikatang, Kasubbag Dal Ops AKP Yakobus Sera Ayatanoi, Kapolsek Mimika Baru AKP Boby Pratama Putra, Kasat Reskrim AKP Putut Yudha Pratama, Kasat Samapta Ipda Fransiskus Tethool, KBO Reskrim Ipda Ramli, serta Tim Inafis dan personel gabungan Satlantas, Perintis, Intel dan Polsek Mimika Baru.
Berdasarkan keterangan I.J.O dan hasil olah TKP, polisi untuk sementara menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal.
Polisi juga menyebut pengendara dan penumpang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kecelakaan terjadi.
Meski demikian, penanganan perkara masih dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.(**)








































Discussion about this post