NABIRE, jurnalpapua.id
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Papua Tengah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), guna mengantisipasi munculnya titik api baru.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul meningkatnya titik panas dan luas area terdampak karhutla di Tanah Papua, terutama di Provinsi Papua Selatan. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Kehutanan per 14 Oktober 2026, tercatat 5.184 titik panas dengan luas area terindikasi terdampak mencapai 33.797,54 hektare.
Kapolda juga mengajak seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua bersama instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan bersinergi dalam penanganan karhutla, khususnya di wilayah Papua Selatan.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami berharap seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua dapat bahu-membahu, saling mendukung, dan bersinergi untuk membantu memadamkan api sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap masyarakat bisa diminimalkan,” kata Jermias usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan se-Tanah Papua di ruang rapat Gubernur Papua Tengah, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat meluas ke wilayah lain akibat penyebaran asap. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menghambat aktivitas sehari-hari.
“Dampak karhutla ini sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari. Asap kebakaran dapat menyebar hingga ke wilayah lain di Tanah Papua, sehingga perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Jermias menegaskan, jajaran Polda Papua Tengah harus mengutamakan langkah pencegahan melalui peningkatan patroli, kesiapsiagaan personel, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut.
Selain pencegahan, upaya pemadaman juga perlu dilakukan secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.
“Kepada jajaran Polda Papua Tengah, saya telah menginstruksikan agar meningkatkan kesiapsiagaan dan bergerak cepat dalam penanganan karhutla. Utamakan langkah pencegahan dan berikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan, khususnya di kawasan gambut,” ujarnya.
Kapolda turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mengurangi kegiatan di luar ruangan apabila tidak mendesak, serta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan.
Papua Selatan Catat 4.497 Titik Panas
Berdasarkan data Sipongi Kementerian Kehutanan per 14 Oktober 2026, Papua Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas dan luas area terindikasi terdampak karhutla terbesar di Tanah Papua, yakni 4.497 titik dengan luas 25.838,53 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 titik masuk kategori tinggi, 3.865 titik kategori sedang, dan 269 titik kategori rendah.
Sementara itu, Papua Tengah mencatat 221 titik panas dengan luas area terindikasi terdampak 2.519,88 hektare. Rinciannya, tujuh titik kategori tinggi, 211 titik kategori sedang, dan tiga titik kategori rendah.
Papua Barat mencatat 167 titik panas dengan luas area 2.496,39 hektare, terdiri atas lima titik kategori tinggi, 160 titik kategori sedang, dan dua titik kategori rendah.
Di Papua Pegunungan, terdapat 258 titik panas dengan luas area 1.681,43 hektare. Sebanyak 32 titik masuk kategori tinggi, 221 titik kategori sedang, dan lima titik kategori rendah.
Adapun Papua Barat Daya mencatat 17 titik panas dengan luas area 716,70 hektare, sedangkan Provinsi Papua mencatat 24 titik panas dengan luas area 544,61 hektare. Berdasarkan data tersebut, seluruh titik panas di kedua provinsi itu masuk kategori sedang.
Kapolda berharap sinergi pemerintah daerah, kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat dapat mempercepat penanganan karhutla sekaligus mencegah munculnya titik api baru agar dampak kebakaran dan kabut asap terhadap masyarakat di Tanah Papua dapat diminimalkan. (**)





















































Discussion about this post