TIMIKA, jurnalpapua.id
Kepolisian Resor (Polres) Mimika menggelar Operasi Patuh Noken 2026 selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada pengendara yang melawan arus dan berboncengan tiga atau lebih.
Pelaksanaan operasi diawali dengan apel gelar pasukan di Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (27/10/2026). Apel dipimpin Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, yang ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, Kabag Ops AKP Yulius Harikarang, serta perwakilan TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Pelaksanaannya bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban di jalan raya.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini dalam amanat tertulis yang dibacakan Kapolres Mimika menegaskan, apel gelar pasukan merupakan bagian dari pengecekan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung operasi.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum secara elektronik (ETLE) dan teguran simpatik,” ujar Kapolres saat membacakan amanat Kapolda.
Evaluasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pelaksanaan Operasi Patuh Noken 2026 didasarkan pada evaluasi operasi tahun sebelumnya yang menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 153 penindakan tilang dan 509 teguran. Pada periode yang sama, terjadi 13 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang, luka berat 13 orang, dan luka ringan satu orang.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut tercatat mencapai Rp20,5 juta.
Kapolres menegaskan, hasil evaluasi tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasi tahun ini agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
Delapan Pelanggaran Jadi Sasaran
Dalam Operasi Patuh Noken 2026, Polres Mimika menetapkan delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban.
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga orang atau lebih.
Petugas juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara yang melebihi batas kecepatan, aksi balap liar, serta kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor yang dimanipulasi.
Melalui operasi ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kapolres Mimika juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam operasi mengedepankan pelayanan prima dengan mengutamakan sikap santun, responsif, dan solutif saat bertugas.
“Personel harus bersikap santun, responsif, dan solutif sesuai tema operasi, demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polda Papua Tengah, khususnya Mimika,” tegasnya.
Polres Mimika berharap, melalui Operasi Patuh Noken 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.(**)






















































Discussion about this post