TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mulai memperketat persyaratan penerbitan izin usaha. Setiap pelaku usaha baru kini diwajibkan menyediakan lahan parkir sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh izin berusaha.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyau, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan persoalan parkir liar yang selama ini kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan Kota Timika.
“Pelaku usaha yang ingin membuka usaha wajib menyiapkan lahan parkir. Itu menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin usaha,” kata Marselinus di Timika, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut dia, banyak usaha, khususnya di sektor kuliner dan hiburan, beroperasi tanpa dukungan area parkir yang memadai. Akibatnya, kendaraan pelanggan sering memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk pada malam hari.
Untuk memastikan aturan itu berjalan, DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan izin usaha. Tim teknis akan memeriksa langsung lokasi usaha guna menilai kecukupan area parkir yang disediakan pemohon.
“Jika lahan parkir belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, izin usaha belum dapat diterbitkan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses perizinan baru bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Marselinus mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha baru. Sementara untuk usaha yang telah beroperasi dan belum memiliki fasilitas parkir yang memadai, penanganannya akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Menurut dia, Dinas Perhubungan akan melakukan penataan teknis di lapangan, termasuk pengaturan pola parkir kendaraan dan pemasangan rambu lalu lintas pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Penataan akan dilakukan agar kendaraan tidak lagi menumpuk di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan itu dapat mendorong pelaku usaha lebih memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan publik, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(**)





















































Discussion about this post