TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menerbitkan 1.179 dokumen perizinan dan nonperizinan selama Januari hingga Maret 2026.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, kepada wartawan, Senin (22/6/2026) di ruang kerjanya mengatakan jumlah tersebut mencerminkan tingginya aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah itu.
Berdasarkan data rekapitulasi DPMPTSP, sebanyak 329 dokumen diterbitkan pada Januari, 464 dokumen pada Februari, dan 386 dokumen pada Maret.
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menjadi layanan yang paling banyak diproses dengan total 572 dokumen. Selanjutnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 144 dokumen dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sebanyak 133 dokumen.
Sektor kesehatan juga mendominasi permohonan perizinan. DPMPTSP menerbitkan 88 izin kerja perawat, 50 izin kerja dan praktik bidan, serta puluhan izin praktik bagi tenaga kesehatan lainnya, termasuk dokter, dokter spesialis, apoteker, dan tenaga laboratorium medis.
Pada sektor tata ruang dan lingkungan hidup, tercatat 16 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), enam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tiga izin lingkungan UKL-UPL yang diterbitkan selama triwulan pertama.
Sementara di bidang perhubungan dan kelautan, DPMPTSP menerbitkan delapan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), delapan tanda daftar kapal, serta enam izin reklame.
Meski demikian, sejumlah jenis perizinan belum mencatatkan permohonan sepanjang periode tersebut, di antaranya izin toko obat, toko alat kesehatan, laboratorium, praktik psikologi, dan izin operasional puskesmas.
Menurut Marselino, pemerintah daerah terus mendorong digitalisasi pelayanan melalui OSS-RBA untuk mempercepat proses perizinan, meningkatkan investasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
“Permohonan perizinan masih didominasi sektor usaha dan layanan kesehatan,” kata Marselino.(**)





















































Discussion about this post