TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu keputusan dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala BKPSDM Mimika, Hermalina Imbiri saat ditemui wartawan di Sentra Pemerintahan SP3, Senin (22/6/2026) menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah telah diselesaikan, termasuk pengusulan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu Surat Keputusan (SK) pelaksanaan dari KemenPAN-RB.
“Untuk pelaksanaan tes CPNS, kewenangannya ada di KemenPAN-RB. Tugas daerah sudah kami laksanakan, seluruh data dan usulan formasi sudah kami kirim. Sekarang kami hanya menunggu SK pelaksanaan dari KemenPAN-RB,” ujarnya.
Pemkab Mimika diketahui telah mengusulkan sebanyak 274 formasi CPNS, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Mimika. Formasi tersebut menggunakan komposisi 80 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen non-OAP.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai waktu pelaksanaan seleksi, apakah akan dilaksanakan pada tahun 2026 atau bergeser ke tahun berikutnya.
“Harapan kami tentu bisa dilaksanakan tahun ini, tetapi semua keputusan tetap menunggu dari pemerintah pusat,” katanya.
Terkait kondisi kepegawaian di lingkungan Pemkab Mimika, saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencapai lebih dari 9.000 orang.
Sementara itu, jumlah PPPK yang telah diangkat mencapai lebih dari 2.000 orang, termasuk hasil pengangkatan pada tahun-tahun sebelumnya. Meski jumlah ASN dinilai sudah cukup besar, pengusulan formasi CPNS baru merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kalau melihat jumlah pegawai yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup, tetapi ini menjadi kebijakan pimpinan daerah untuk membuka peluang bagi masyarakat melalui penerimaan CPNS,” jelasnya.
BKPSDM juga mencatat sepanjang tahun 2026 terdapat sekitar 160 ASN Pemkab Mimika yang memasuki masa pensiun. Jumlah tersebut dihitung hingga akhir Desember 2026 dengan waktu pensiun yang berbeda-beda pada setiap pegawai.
Selain membahas CPNS, BKPSDM juga menegaskan bahwa seluruh PPPK akan tetap dievaluasi secara berkala setiap tahun meskipun masa kontrak kerja mereka berlaku selama lima tahun.
“Kontrak PPPK memang lima tahun, tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun. Ini penting agar mereka tetap bekerja sesuai aturan dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Untuk penempatan PPPK, pemerintah memastikan penugasan dilakukan sesuai formasi yang dilamar saat proses seleksi. Pegawai yang melamar formasi di distrik akan ditempatkan kembali di wilayah tersebut sesuai kebutuhan instansi.
BKPSDM berharap masyarakat tetap bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS. Apabila SK pelaksanaan telah diterbitkan KemenPAN-RB, pemerintah daerah akan segera mengumumkannya kepada publik.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi. Begitu ada keputusan dari KemenPAN-RB, akan langsung kami sampaikan,” tutupnya.(**)





















































Discussion about this post