TIMIKA – jurnalpapua.id
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa, memberikan penjelasan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun yang belakangan menjadi sorotan publik.
Marthen menegaskan, besaran SiLPA tersebut bukan merupakan indikasi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“SiLPA menunjukkan jumlah dana yang tersisa pada APBD selama satu tahun anggaran setelah seluruh pengeluaran dan kewajiban pemerintah daerah dibayarkan. Ini bukan bentuk penyalahgunaan anggaran,” kata Marthen di Timika, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu tahun. Kondisi tersebut dapat terjadi karena pendapatan daerah yang melampaui target maupun adanya efisiensi dalam pelaksanaan belanja pemerintah.
Marthen menjelaskan, keberadaan SiLPA memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran, membiayai kebutuhan yang belum dianggarkan seperti kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga menyelesaikan pembayaran proyek kepada pihak ketiga.
Ia juga menepis berbagai narasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan SiLPA dengan dugaan pelanggaran pengelolaan APBD.
“SiLPA ditetapkan setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil audit tersebut, BPK tidak menjadikan SiLPA sebagai temuan ataupun pelanggaran,” tegasnya.
Selain menjelaskan soal SiLPA, Marthen turut memaparkan mekanisme pengelolaan kas daerah ketika terjadi penumpukan dana kas. Ia menyebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah dapat menempatkan dana pada bank tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk deposito atau rekening koran melalui skema special rate.
Penempatan dana tersebut, lanjutnya, dilakukan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan atas nama pribadi maupun perorangan. Adapun bunga yang diperoleh langsung menjadi pendapatan daerah dan masuk ke rekening pendapatan lain-lain yang sah.
“Bunga dari penempatan dana tersebut seluruhnya masuk sebagai penerimaan daerah, bukan menjadi keuntungan pribadi siapa pun,” jelasnya.
Terkait munculnya utang kepada pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2025, Marthen menjelaskan hal itu terjadi karena menumpuknya tagihan kontraktor pada pekan terakhir Desember 2025. Akibatnya, tidak seluruh dokumen pembayaran dapat diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum batas akhir tahun anggaran.
“Proses pembayaran dibatasi sampai pukul 00.00 pada 31 Desember. Setelah melewati batas tersebut, sistem otomatis masuk ke tahun anggaran berikutnya sehingga pembayaran tidak lagi bisa diproses,” ujarnya.
Saat ini, kata Marthen, pembayaran kepada pihak ketiga sedang dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang berlaku secara nasional.
Ia memastikan seluruh tagihan yang telah diverifikasi oleh Inspektorat akan segera diselesaikan.
“Kami mengupayakan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari ini. Harapan kami seluruh utang kepada pihak ketiga yang telah diverifikasi Inspektorat bisa dibayarkan seluruhnya,” pungkasnya.(**)







































Discussion about this post