TIMIKA – jurnalpapua.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus kawasan kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Rabu (22/7/2026). Pertemuan ini melibatkan Bawaslu Mimika, PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, serta para kontraktor yang beroperasi di lingkungan PTFI.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Mimika itu dihadiri perwakilan dari 18 perusahaan dari total 27 perusahaan yang diundang.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Mimika, Dr. Agustinus Tutupahar, mengatakan rapat menghasilkan 10 poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjamin akurasi data pemilih di lokasi khusus.
Agustinus menjelaskan, poin pertama yang menjadi perhatian adalah tingginya mobilitas karyawan, baik karena rotasi, mutasi, maupun sistem kerja roster yang menyebabkan data pemilih cepat berubah.
Poin kedua menyangkut perubahan status kepegawaian, seperti masuknya karyawan baru, pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga berakhirnya masa kontrak yang berdampak pada daftar pemilih.
Selanjutnya, poin ketiga menekankan pentingnya koordinasi antarkontraktor, mengingat banyak perusahaan yang terlibat sehingga diperlukan sinkronisasi data secara berkelanjutan.
Poin keempat berkaitan dengan validitas data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum valid, alamat yang belum diperbarui, maupun perubahan status perkawinan yang belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, KPU juga menyoroti potensi pemilih ganda, karena masih terdapat karyawan yang tercatat sebagai pemilih di daerah asal sekaligus di TPS lokasi khusus.
“Masalah keterlambatan penyampaian data juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi proses penyusunan daftar pemilih. Di sisi lain, KPU menjamin perlindungan data pribadi seluruh karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agustinus.
Ia menambahkan, poin kedelapan menekankan efektivitas komunikasi antara PT Freeport Indonesia dan seluruh perusahaan kontraktor agar proses pemutakhiran data berjalan lancar.
Sementara poin kesembilan berkaitan dengan peningkatan sosialisasi kepada karyawan, mengingat masih ada pekerja yang belum memahami mekanisme pemungutan suara di TPS lokasi khusus.
Adapun poin terakhir menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih, sehingga seluruh proses dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan.
Agustinus mengatakan, dalam rapat tersebut PT Freeport Indonesia bersama perusahaan kontraktor juga menyatakan komitmennya untuk memastikan hak pilih seluruh karyawan tetap terlindungi dan tidak hilang akibat persoalan administrasi.
Untuk mendukung hal tersebut, KPU meminta setiap perusahaan menunjuk person in charge (PIC) yang bertanggung jawab menyampaikan data karyawan secara valid, akurat, dan tepat waktu.
“Hak pilih karyawan di lokasi khusus akan tetap dijamin, baik pada Pemilu Legislatif maupun Pilkada, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pelaksanaan Pemilu nasional serentak pada tahun 2029,” tutup Agustinus.(**)







































Discussion about this post