TIMIKA, jurnalpapua.id
Dugaan sakit hati dan dendam lama mencuat sebagai salah satu kemungkinan motif penikaman yang menewaskan Khairul Anwar di Jalan Poros SP 5, sebelum kawasan Sentral Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (18/9/2026) pagi.
Keluarga mengungkapkan, AB (39), pria yang telah diamankan polisi terkait kasus tersebut, sebelumnya pernah dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke polisi hingga menjalani hukuman penjara karena persoalan penggunaan obat-obatan.
Pihak keluarga menduga pengalaman tersebut membuat AB menyimpan sakit hati yang kemudian dilampiaskan kepada anggota keluarganya.
“Dia pernah dilaporkan keluarga dan masuk penjara. Mungkin ada sakit hati atau dendam yang disimpan, kemudian dilampiaskan kepada keluarga,” ungkap salah seorang pihak keluarga.
Selain persoalan penggunaan obat-obatan, keluarga menyebut AB selama ini juga memiliki masalah rumah tangga dan beberapa kali membuat keributan maupun persoalan di lingkungan keluarga.
Menurut keluarga, terduga pelaku dan korban berada dalam lingkungan keluarga yang berdekatan. Tempat tinggal mereka juga bertetangga dan berada di samping rumah satu sama lain.
Keluarga turut menyebut AB diduga mengalami gangguan mental. Namun, informasi mengenai kondisi tersebut belum didukung keterangan medis maupun kesimpulan resmi dari kepolisian.
Karena itu, dugaan dendam, persoalan penggunaan obat-obatan, masalah rumah tangga hingga kondisi mental terduga pelaku masih merupakan keterangan awal dari pihak keluarga.
Kepolisian masih mendalami motif sebenarnya dengan memeriksa terduga pelaku, saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa tersebut.
Khairul Anwar sebelumnya meninggal dunia setelah mengalami penikaman di Jalan Poros SP 5, sebelum kawasan Sentral Pendidikan, Jumat pagi. Tidak lama setelah kejadian, polisi mengamankan AB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih menelusuri rangkaian peristiwa serta latar belakang hubungan antara korban dan terduga pelaku sebelum penikaman terjadi.








































Discussion about this post