TIMIKA, jurnalpapua.id
Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua DPD RI mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik berkepanjangan di Tanah Papua, termasuk melalui pembentukan tim investigasi, tim rekonsiliasi atau tim dialog.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan dialog Pansus Papua DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan serta para pemangku kepentingan di Aula Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP 3, Timika, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua I Pansus Papua DPD RI Dr. Filep Wamafma, bersama Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Ketua III Pansus Papua DPD RI Dr. R. Graal Taliawo. Ejaan nama Graal Taliawo sesuai publikasi resmi DPD RI.
Sejumlah anggota Pansus Papua DPD RI juga hadir, yakni Eka Kristina Yeimo, Abdullah Manaray, Yance Samonsabra, Arianto Kogoya, Frits Tobo Wakasu, Hartono, Agustinus R. Kambuaya dan Pdt. Mamberop Rumakiek.
RDP turut dihadiri perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika, unsur Forkopimda serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pansus Himpun Fakta dan Aspirasi
Filep Wamafma mengatakan pembentukan Pansus Papua berangkat dari dorongan anggota DPD RI dari Tanah Papua setelah melihat dinamika sosial, politik, keamanan dan berbagai aspirasi yang berkembang di daerah.
Menurut dia, kehadiran Pansus merupakan bagian dari fungsi representasi daerah untuk menginventarisasi persoalan-persoalan di Papua yang dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.
Pansus kemudian melakukan pemetaan awal berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima dari masyarakat, lembaga legislatif daerah, MRP, lembaga sosial kemasyarakatan serta informasi Komnas HAM.
Sebelum kunjungan ke Timika, Pansus juga melakukan kunjungan lapangan ke Papua Barat Daya untuk mendengar langsung keterangan masyarakat terdampak konflik, melihat persoalan pengungsian dan menghimpun data sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah. Pansus menyatakan proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran persoalan berdasarkan fakta dan keterangan berbagai pihak.
42 Peristiwa Konflik, 59 Orang Meninggal
Filep menyoroti data Komnas HAM yang menyebut sepanjang semester pertama 2026 tercatat 42 peristiwa konflik di Papua, dengan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka.
Dari 59 korban meninggal tersebut, 43 merupakan warga sipil, delapan anggota TNI-Polri dan delapan anggota kelompok bersenjata. Data yang sama sebelumnya juga disampaikan DPD RI dalam pernyataan resmi pada 11 September 2026.
Menurut Filep, angka tersebut menunjukkan perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi salah satu perhatian utama dalam kebijakan penyelesaian konflik.
Pansus sebelumnya juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap strategi penanganan konflik Papua, disertai peta jalan yang memiliki target waktu, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab antarlembaga dan mekanisme pengawasan.
Filep menilai pembangunan dan berbagai instrumen Otonomi Khusus yang telah dibentuk belum dengan sendirinya menghilangkan persoalan keamanan di sejumlah wilayah Papua. Dalam kunjungan lapangan, kata dia, Pansus memperoleh keterangan dari masyarakat, tokoh agama dan lembaga masyarakat mengenai konflik bersenjata serta dampaknya terhadap warga sipil dan pengungsi.
Dorong Tim Investigasi, Rekonsiliasi atau Dialog
Atas kondisi tersebut, Filep mendorong Presiden mengambil kebijakan di tingkat nasional yang berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil dan penyelesaian konflik secara menyeluruh.
“Presiden harus ambil keputusan yang tegas dalam rangka menyelamatkan warga sipil,” kata Filep dalam pertemuan tersebut.
Menurut Filep, salah satu langkah yang dapat ditempuh pemerintah adalah membentuk tim investigasi, tim rekonsiliasi atau tim dialog untuk membantu mencari mekanisme penyelesaian konflik dan menciptakan kondisi aman bagi masyarakat.
Dalam pernyataan resmi sebelumnya, Filep juga mendorong penguatan pendekatan politik, hukum, HAM, pembangunan dan dialog. Ia menilai strategi keamanan perlu berjalan bersama upaya menyelesaikan akar persoalan agar kekerasan tidak terus berulang.
Ia berharap Pansus Papua dapat menghasilkan rekomendasi yang kemudian menjadi bahan pemerintah pusat dalam menangani persoalan konflik bersenjata serta dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Johannes Rettob: Konflik Papua Tidak Tunggal
Bupati Mimika Johannes Rettob menyambut kunjungan Pansus Papua DPD RI. Menurutnya, upaya mencari penyelesaian berbagai konflik merupakan hal yang telah lama diharapkan masyarakat Papua.
Rettob menjelaskan konflik di Papua memiliki beragam bentuk dan penyebab sehingga penyelesaiannya tidak dapat menggunakan satu pendekatan yang sama.
Di Mimika, misalnya, terdapat konflik horizontal antarkelompok masyarakat yang dapat berkembang menjadi bentrokan berkepanjangan. Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan yang dipicu faktor ekonomi, sengketa batas wilayah serta perebutan atau klaim terhadap sumber daya alam.
Situasi keamanan tersebut, kata Rettob, juga berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan karena pemerintah tidak selalu dapat menjalankan program secara maksimal di wilayah yang mengalami konflik.
Ia berharap berbagai persoalan yang disampaikan pemerintah daerah dan masyarakat selama RDP dapat menjadi catatan Pansus untuk dibawa ke tingkat nasional.
Bupati Singgung Penyanderaan Perempuan di Jila
Dalam forum tersebut, Rettob juga menyinggung peristiwa yang terjadi di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, pada 17 Agustus 2026.
Menurut keterangan yang disampaikannya dalam RDP, insiden tersebut mencakup penembakan dan penyanderaan terhadap sembilan perempuan. Hingga pertemuan berlangsung, dua dari sembilan perempuan itu telah ditemukan, sementara tujuh lainnya belum kembali.
Pemerintah Kabupaten Mimika, kata Rettob, masih berupaya agar para perempuan yang belum kembali tersebut dapat ditemukan dan diselamatkan.
Ia berharap penyelesaian persoalan di Jila maupun konflik lainnya dapat ditempuh dengan langkah yang mengutamakan keselamatan masyarakat.
Pansus Dibentuk Mei 2026
Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua DPD RI dibentuk melalui keputusan rapat paripurna pada 22 Mei 2026. Pansus mempunyai masa kerja enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus menghimpun keterangan dari pemerintah daerah, masyarakat terdampak, masyarakat adat serta berbagai lembaga untuk mengidentifikasi persoalan dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Sebelumnya, Ketua Pansus Papua DPD RI Yorrys Raweyai menjelaskan Pansus menginventarisasi berbagai persoalan di Papua, terutama konflik keamanan dan kemanusiaan, dugaan pelanggaran HAM serta persoalan lain yang berdampak terhadap masyarakat.
Hasil RDP di Timika bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan fakta dan aspirasi Pansus sebelum merumuskan rekomendasi penyelesaian persoalan konflik dan kemanusiaan di Tanah Papua.(**)








































Discussion about this post