TIMIKA – jurnalpapua.id
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, untuk memahami dan mengurus perizinan berusaha secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perwakilan Kementerian Investasi, Ade Maulana, mengatakan pemanfaatan sistem perizinan berbasis digital diharapkan dapat mempercepat proses legalitas usaha sekaligus mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Ade saat ditemui wartawan di Hotel Grand Tembaga, Timika, Kamis (13/8/2026), dalam rangkaian kegiatan pendampingan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Mimika.
Menurut Ade, pemahaman pelaku usaha di Mimika mengenai perizinan berusaha sudah cukup baik. Namun, masih diperlukan pendampingan dan koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tim teknis, dan pihak terkait lainnya.
“Kalau pemahaman pelaku usaha di Mimika mungkin sudah lumayan. Dibandingkan beberapa daerah lain di Papua, sebenarnya sudah hampir sama. Tetapi memang masih perlu koordinasi lagi antara PTSP dan pihak lainnya, terutama dalam pendampingan,” kata Ade.
Ia menilai salah satu kendala yang masih dihadapi dalam pelayanan perizinan adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada bidang perizinan.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat menyebabkan beban kerja petugas menjadi berlebihan karena satu orang menangani terlalu banyak pekerjaan. Dampaknya, penyelesaian persoalan perizinan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut berpotensi memerlukan waktu lebih lama.
“Mungkin pekerjaan mereka satu orang itu overload. Kalau ada permasalahan, mungkin agak lama untuk diselesaikan. Sementara pelaku usaha kan ingin semuanya cepat,” ujarnya.
Ade mengatakan, sebagian besar peserta kegiatan telah memahami atau sedang mengurus perizinan usahanya. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang menghadapi kendala, terutama dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan tertentu.
Menurutnya, tidak semua persoalan dapat diselesaikan langsung di DPMPTSP. Beberapa jenis perizinan membutuhkan koordinasi dengan tim teknis maupun Kementerian Investasi/BKPM.
“Rata-rata sudah mengetahui atau sedang membuat izin. Ada beberapa yang masih membutuhkan bantuan. Ada yang bisa diselesaikan di PTSP, tetapi ada juga yang harus ke tim teknis atau ke BKPM,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci jumlah seluruh usaha di Mimika yang telah memiliki izin resmi maupun yang belum berizin karena data tersebut belum menjadi fokus utama dalam kegiatan pendampingan.
Ade menegaskan legalitas usaha memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah membuka kesempatan mengikuti tender atau lelang yang mensyaratkan dokumen perizinan resmi.
NIB, kata dia, menjadi salah satu dokumen penting yang menunjukkan legalitas suatu kegiatan usaha.
Selain itu, bagi perusahaan tertentu, legalitas usaha juga dapat menjadi dasar untuk memperoleh berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keuntungannya, usaha mereka menjadi resmi. Kalau ikut tender atau lelang, otomatis membutuhkan perizinan yang resmi, seperti NIB,” katanya.
Ia menjelaskan proses pengurusan perizinan saat ini juga semakin sederhana karena pelaku usaha dapat mengakses layanan secara digital.
Beberapa dokumen dasar seperti akta perusahaan, NPWP, dan data kependudukan yang diperlukan dapat disiapkan sebelum pelaku usaha mengakses sistem OSS.
“Sekarang sudah dipermudah. Tinggal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, kemudian masuk ke OSS,” ujarnya.
Ade juga menjelaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara resmi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Perizinan dasar tertentu, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), berkaitan dengan proses administrasi dan penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, semakin banyak kegiatan usaha yang tercatat secara resmi, semakin mudah pemerintah melakukan pendataan sekaligus memastikan kewajiban usaha berjalan sesuai aturan.
Ade berharap kegiatan pendampingan tersebut dapat membuat pelaku usaha di Mimika tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada pihak lain dalam mengurus perizinan.
“Diharapkan pelaku usaha bisa melakukan pengurusan sendiri. Karena sudah ada sistem, prosesnya bisa lebih cepat sehingga mereka bisa segera menjalankan dan merealisasikan usahanya,” katanya.
Menurutnya, sistem digital juga membuat proses perizinan menjadi lebih efisien dibandingkan pola manual yang sebelumnya mengharuskan pelaku usaha mendatangi berbagai kantor.
“Kalau dulu masih manual, kita harus ke sana-sini dan itu membutuhkan biaya. Sekarang lebih murah, karena pada dasarnya tidak ada biaya kecuali PNBP untuk jenis layanan tertentu,” ujarnya.
Ia berharap peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap OSS dapat mendorong semakin banyak usaha di Mimika memiliki legalitas yang jelas, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, mudah, dan transparan. (**)










































Discussion about this post