TIMIKA, jurnalpapua.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika resmi menyerahkan salinan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembagian saham hasil divestasi 10 persen PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop.
Salinan perda tersebut diserahkan Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, kepada Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Beanal, di Gedung DPRK Mimika, Timika, Papua Tengah, Senin (31/8/2026).
Iwan mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat tindak lanjut pembagian saham maupun manfaat dividen PTFI kepada pemerintah dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Dalam skema yang dijelaskan Bapemperda, dari total 10 persen saham hasil divestasi PTFI, sebesar 3 persen dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika. Dari porsi Mimika tersebut, 4 persen diarahkan bagi masyarakat pemilik wilayah dan masyarakat terdampak, sementara 3 persen dikelola pemerintah.
Menurut Iwan, manfaat ekonomi dari kepemilikan saham itu nantinya harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program kesejahteraan.
Bapemperda juga mengingatkan agar kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat tidak hanya dibatasi pada wilayah sekitar kawasan pertambangan. Masyarakat yang terdampak aktivitas tambang hingga kawasan aliran sungai dan pesisir juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
FPHS Sebut Momentum Bersejarah
Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Beanal menyambut penyerahan perda tersebut sebagai momentum penting bagi masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah operasi PTFI.
Ia mengapresiasi DPRK Mimika, khususnya Bapemperda, karena telah menyelesaikan regulasi yang selama ini dinantikan untuk memperjelas hak dan manfaat masyarakat dari divestasi saham Freeport.
Yafet menegaskan FPHS Tsingwarop akan terus mengawal proses tersebut, mulai dari implementasi pembagian saham hingga pemindahan kepemilikan saham ke Papua sebagaimana komitmen yang menurutnya telah disampaikan pemerintah pusat.
Ia menyebut proses pemindahan saham ke Papua sebelumnya ditargetkan berlangsung pada awal September 2026. Karena itu, FPHS akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan masyarakat pemilik hak setelah proses administrasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Kami akan terus bekerja keras sampai saham itu benar-benar pindah ke Papua,” kata Yafet.
Menurut dia, kepemilikan saham PTFI tidak semata berkaitan dengan pembagian keuntungan perusahaan. Lebih jauh, kebijakan tersebut harus menjadi bentuk penghormatan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
FPHS juga berharap keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pijakan kuat untuk memastikan pembagian manfaat dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan hingga masa operasi PTFI berakhir. (**)









































Discussion about this post