TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan Kota Timika bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, memastikan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan, tanpa membeda-bedakan pihak tertentu. Pemerintah juga menegaskan masyarakat tetap dapat berjualan sepanjang mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum secara permanen. Pemkab turut menyiapkan langkah bantuan bagi warga yang terdampak penertiban.
Penegasan itu sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat setelah penertiban lapak dan bangunan liar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah menekankan bahwa yang menjadi sasaran bukan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan penggunaan trotoar, median jalan, daerah milik jalan (Damija), serta kawasan di depan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, pedagang tetap diberikan ruang untuk mencari nafkah. Namun, aktivitas berjualan harus menyesuaikan ketentuan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki, lalu lintas maupun fungsi fasilitas umum.
Sebelumnya, Satpol PP Mimika mulai melakukan penertiban di Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo pada Rabu (26/8/2026). Penertiban dilakukan setelah tahapan sosialisasi, teguran lisan hingga surat peringatan kepada pemilik lapak dan bangunan yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap. Pedagang atau pelaku usaha yang belum menerima peringatan terlebih dahulu akan didata dan diberikan sosialisasi sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
Penataan tidak hanya menyasar Jalan Cenderawasih dan Budi Utomo. Satpol PP merencanakan penertiban di sejumlah kawasan lain, antara lain Jalan Hasanuddin, SP2, Perumahan Pemda, Kwamki Baru, Otomona, Pasar Sentral hingga Timika Jaya. Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Di kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, penertiban sebelumnya sempat mendapat respons dari sejumlah mama-mama Papua yang menggantungkan penghasilan dari berjualan noken. Pemerintah distrik kemudian meminta agar pedagang terdampak didata sehingga dapat dicarikan solusi bersama instansi teknis.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, juga telah menjelaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan berjualan secara sementara. Namun, pedagang tidak diperkenankan membangun lapak permanen maupun semi permanen di kawasan Damija karena ruang tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki dan fasilitas publik lainnya.
Pendataan terhadap pedagang terdampak, terutama masyarakat asli Papua, akan menjadi dasar pemerintah mencari solusi penataan ke depan. Kawasan dari Diana hingga depan SMP Negeri 2 juga direncanakan menjadi bagian dari pembangunan trotoar bagi pejalan kaki.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Mimika ingin memastikan penataan Kota Timika berjalan tanpa mengabaikan sumber penghidupan masyarakat. Penertiban diarahkan pada pelanggaran pemanfaatan ruang publik, bukan melarang masyarakat menjalankan usaha.
Pemerintah berharap pedagang ikut mendukung penataan dengan tidak mendirikan bangunan di trotoar, median jalan maupun fasilitas umum. Di sisi lain, pemerintah dituntut memastikan penertiban dilakukan konsisten, tidak tebang pilih, serta dibarengi solusi bagi pedagang kecil yang menggantungkan kehidupan dari usaha mereka.(**)







































Discussion about this post