TIMIKA – jurnalpapua.id
Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika bersama Satgas Gakkum ODC-2026 Unit Timika berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak berinisial YK di Jalan Bhayangkara pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (23/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI: LP/B/418/IV/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 17 APRIL 2026.
AKP Ibnu menjelaskan, pelaku merupakan tahanan Polres Mimika dengan kasus pencabulan anak yang terjadi di Jalan Mile 41 Timika pada Senin (02/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Dirinya menjelaskan kronologisnya, awalnya pelaku memanggil korban Bunga (nama samaran) dengan tujuan untuk memijatnya.
Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri, namun AF menolaknya, pelaku marah dan memukulnya.
Karena korban merasa takut ia pun akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan merekam aksi bejat tersebut menggunakan HP miliknya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses lebih lanjut.
“Pelaku berhasil melarikan diri dari sel tahanan Reskrim Polres Mimika pada Minggu (19/4/2026),” katanya.
Aparat kepolisian pun melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak kabur ke luar Timika menggunakan kapal.
Tim BABAT bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Mimika. (**)





































Discussion about this post