TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Distrik Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi 184 ketua Rukun Tetangga (RT) dari 11 kelurahan, Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para ketua RT dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi yang berlangsung di sebuah hotel di Jalan Cenderawasih tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot.
Menurut Ananias, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan penting dimiliki para ketua RT karena mereka menjadi ujung tombak pelayanan publik di lingkungan masyarakat.
“Peraturan perundang-undangan bukan hanya pedoman bagi aparatur pemerintah, tetapi juga menjadi rambu-rambu bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” kata Ananias dalam sambutannya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menghindari kesalahan penafsiran terhadap aturan yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lingkungan.
Ananias juga meminta peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kehidupan sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, Sekretaris Distrik Mimika Baru, Aswin Talahatu, mengatakan materi yang diberikan mencakup tugas pokok dan fungsi RT serta keamanan lingkungan.
“Narasumber berasal dari bagian Tata Pemerintahan dan dari pihak kepolisian. Materinya terkait tupoksi RT dan keamanan lingkungan,” ujar Aswin.
Ia berharap para ketua RT dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemerintah distrik, kata dia, juga akan melakukan pengawasan terhadap kinerja RT di masing-masing wilayah.
“Ke depan kami akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan tugas para ketua RT,” kata Aswin.(**)



































Discussion about this post