TIMIKA – jurnalpapua.id
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terkait persoalan mogok kerja yang melibatkan ribuan pekerja di lingkungan . Aduan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika, Derek Tenuoye mengatakan persoalan yang bermula sejak 2017 itu belum menemukan penyelesaian yang memadai. Menurut dia, nasib ribuan pekerja yang terdampak aksi mogok kerja tidak dapat terus dibiarkan tanpa kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar mereka.
Derek menyebut Menteri HAM memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, Pigai menegaskan bahwa isu kemanusiaan merupakan bagian dari tanggung jawab kementerian yang dipimpinnya.
DPRK Mimika, kata Derek, akan terus mengupayakan berbagai langkah untuk memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut. Setelah bertemu Kementerian HAM, rombongan DPRK Mimika juga berencana menemui Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal guna membahas langkah lanjutan penyelesaian konflik ketenagakerjaan itu.
Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRK Mimika Penanganan Karyawan Mogok Kerja, Yan Pieterson Lally, mengatakan tujuan utama pertemuan dengan Kementerian HAM adalah mencari solusi konkret yang dapat mengakhiri persoalan yang telah berlangsung hampir sembilan tahun.
Menurut Yan, konflik bermula pada 1 Mei 2017 ketika ribuan pekerja Freeport, perusahaan privatisasi, dan kontraktor melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan furlough yang diterapkan manajemen perusahaan serta dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pengurus serikat pekerja.
Dampak dari aksi itu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja yang terlibat. Para pekerja kemudian menempuh berbagai jalur untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk menuntut kompensasi dan kesempatan untuk kembali bekerja.
Yan menilai penyelesaian kasus tersebut harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurut dia, persoalan yang dihadapi para pekerja tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan kesejahteraan keluarga mereka.
Saat ini, DPRK Mimika mencatat sebanyak 2.406 pekerja mogok kerja Freeport, perusahaan privatisasi, dan kontraktor masih memperjuangkan hak mereka. Sebagian pekerja disebut mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan setelah kepesertaan BPJS mereka dihentikan.
DPRK Mimika berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui pemberian kompensasi yang sesuai atau pembukaan peluang bagi para pekerja untuk kembali bekerja dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)



































Discussion about this post