TIMIKA – jurnalpapua.id
SPBU Nomor 2 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, untuk sementara tidak melayani penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite setelah dikenai sanksi pembinaan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Informasi tersebut terlihat dari spanduk yang dipasang di lokasi SPBU bertuliskan, “SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. Silakan mengisi BBM Pertalite di SPBU terdekat.” Selain itu, beredar pula pemberitahuan kepada masyarakat bahwa penutupan sementara berlaku selama 14 hari.
Sanksi pembinaan diduga diberikan karena SPBU tersebut melayani pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Kebijakan penutupan sementara ini sejalan dengan peringatan yang sebelumnya disampaikan Pertamina Patra Niaga. Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, menegaskan bahwa SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pembinaan berupa penghentian operasional sementara selama 14 hari.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika telah meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU melalui inspeksi mendadak (sidak). Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, termasuk penggunaan barcode yang tidak sesuai maupun kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Selama masa pembinaan, masyarakat yang hendak membeli Pertalite diimbau mengisi BBM di SPBU terdekat agar kebutuhan bahan bakar tetap terpenuhi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga mengenai hasil pemeriksaan terhadap SPBU tersebut maupun waktu pasti normalisasi pelayanan setelah masa pembinaan berakhir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina.(**)






































Discussion about this post