TIMIKA – jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Kejari Mimika pada Selasa, 7 Juli 2026. Uang tersebut diserahkan oleh M, pihak yang mewakili PT TPM, sebelum kemudian ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara yang tengah disidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut Putu, uang yang telah disita akan dititipkan dalam rekening penitipan barang bukti hingga proses pembuktian di persidangan. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan potensi kerugian keuangan negara.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan,” ujar Putu.
Penyitaan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Mimika bersama tim penyidik tindak pidana khusus. Perwakilan Bank BNI Cabang Timika juga hadir sebagai saksi guna memastikan proses penyitaan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya, uang sitaan diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk disimpan dan dikelola sebagai barang bukti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika pada 2024. Hingga kini, Kejari Mimika masih mendalami alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejaksaan belum mengungkap nilai pasti kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.(**)







































Discussion about this post