TIMIKA – jurnalpapua.id
Penutupan sementara layanan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU SP2 Timika selama 14 hari menuai protes dari warga. Masyarakat menilai kebijakan tersebut justru merugikan konsumen karena SPBU SP2 merupakan satu-satunya stasiun pengisian bahan bakar di kawasan SP2, sehingga tidak ada alternatif lain bagi warga untuk memperoleh BBM dengan mudah.
Salah seorang warga Timika, Nanang Rupang, mengatakan penutupan SPBU SP2 tidak bisa disamakan dengan usaha lain yang memiliki banyak pilihan pengganti.
“Kalau depot air minum isi ulang tutup, masyarakat masih bisa memilih depot lain karena jumlahnya banyak. Tetapi SPBU SP2 hanya satu-satunya di wilayah SP2. Warga tidak punya pilihan lain, sehingga penutupan ini sangat menyulitkan,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, penghentian layanan Pertalite selama dua pekan tidak memberikan dampak kepada pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi justru dirasakan langsung oleh masyarakat yang setiap hari bergantung pada pasokan BBM untuk bekerja dan menjalankan aktivitas.
Nanang berharap PT Pertamina Patra Niaga segera mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa mengabaikan proses pembinaan terhadap pengelola SPBU.
“Kami berharap SPBU SP2 segera dibuka kembali karena masyarakat yang paling dirugikan. Jangan sampai warga yang harus menanggung akibat dari persoalan yang terjadi,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, juga menilai penutupan sementara SPBU SP2 berpotensi memicu antrean panjang di SPBU lain dan memperparah distribusi BBM di Kabupaten Mimika.
Menurut Primus, SPBU SP2 merupakan satu-satunya SPBU di kawasan tersebut, sehingga penghentian operasional selama 14 hari akan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ia meminta pengelola SPBU bersama pihak terkait segera menyelesaikan persoalan yang menyebabkan penghentian layanan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU SP2 Timika selama 14 hari sebagai bentuk pembinaan atas dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sejumlah warga kini berharap proses pembinaan dapat diselesaikan secepatnya agar layanan SPBU SP2 kembali dibuka dan masyarakat tidak terus dibebani antrean panjang maupun kesulitan memperoleh BBM.(**)






































Discussion about this post