TIMIKA – jurnalpapua.id
Sebanyak 168 calon jemaah haji asal Kabupaten Mimika masuk dalam estimasi alokasi kuota haji reguler musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Mereka diminta segera melakukan verifikasi data paling lambat Senin, 27 Juli 2026, sebagai tahapan awal menjelang proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, H. Muhammad Hilal T, S.Pd.I., M.Pd.I., mengatakan, proses verifikasi wajib dilakukan oleh seluruh calon jemaah yang namanya tercantum dalam daftar estimasi kuota.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika Nomor S-152/Kk.33.01/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Verifikasi Estimasi Jemaah Haji Kabupaten Mimika Masuk Alokasi Kuota Tahun 1448 H/2027 M.
Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Nomor S.535/Kw.33/2026 tanggal 10 Juli 2026, sekaligus menjadi bagian dari persiapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1448 H/2027 M.
Berdasarkan lampiran resmi, terdapat 168 nama calon jemaah, yang terdiri dari 155 jemaah sesuai nomor urut porsi reguler dan 13 jemaah prioritas lanjut usia (lansia).
Seluruh calon jemaah yang masuk dalam estimasi kuota diminta datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika di Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Sempan, Timika, untuk melakukan verifikasi dokumen dan data.
Selain itu, calon jemaah maupun keluarga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi layanan administrasi melalui WhatsApp 0811-4900-9909.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika juga mengimbau masyarakat agar memeriksa daftar nama resmi yang telah diumumkan. Sebelum datang melakukan verifikasi, jemaah disarankan menghubungi petugas untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Verifikasi ini merupakan tahapan penting agar calon jemaah dapat mengikuti proses berikutnya, termasuk pelunasan biaya haji dan persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.
Catatan Redaksi
Daftar lengkap nama calon jemaah, nomor urut porsi, serta informasi lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika melalui tautan PDF yang telah disediakan. Link PDF: https://drive.google.com/file/d/1TIeoNdbrswDc4Yt3UumK_E9k0zCDl-3T/view?usp=drive_link.(**)






































Discussion about this post