TIMIKA — jurnalpapua.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial E.F.P., 42 tahun, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria berinisial Y.C. di Jalan Poros Mapurujaya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika di Jalan Poros Mapurujaya Kilometer 11 pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 17.35 WIT. Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Achmad bersama KBO Sat Narkoba Ipda Suryadi Rasid serta personel gabungan dari Satreskrim dan Sat Samapta.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 13 Juli 2026.
Menurut Hempy, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Poros Mapurujaya Kilometer 9. Korban, Y.C., mengalami luka tusuk dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Mimika.
“Hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku,” kata Hempy dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Polisi menyebut motif penganiayaan diduga dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban, namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam. Saat kejadian, pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol.
Dalam pemeriksaan, E.F.P. mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya.
Polres Mimika menyatakan akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.(**)







































Discussion about this post