TIMIKA – jurnalpapua.id
Ketua Pemuda Muslim Mimika, Arifin Letsoin, mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta mengevaluasi dan menyempurnakan pelaksanaan Instruksi Bupati Mimika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Arifin, langkah tersebut perlu dilakukan karena implementasi kedua kebijakan itu dinilai belum berjalan secara optimal. Berbagai persoalan di lapangan menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari sisi ketersediaan sarana dan prasarana maupun pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
“Revisi regulasi perlu dilakukan agar pengelolaan sampah di Mimika semakin efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kepatuhan masyarakat, tetapi juga pada tersedianya fasilitas yang memadai dan mudah diakses,” ujar Arifin.
Ia mencontohkan kondisi di Kelurahan Kebun Sirih, di mana lokasi TPS/TPA yang berada di kawasan Lanal dan berbatasan dengan Kelurahan Sempan dinilai cukup jauh dari permukiman warga. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat kesulitan menjangkau lokasi pembuangan sampah, terutama mereka yang tidak memiliki kendaraan atau hanya berjalan kaki.
“Akibatnya, kondisi ini berpotensi mendorong masyarakat membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat,” katanya.
Untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika, Pemuda Muslim Mimika mengusulkan beberapa langkah strategis dalam revisi kebijakan tersebut, yakni:
- Menambah jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di setiap kelurahan dan kawasan permukiman agar mudah dijangkau masyarakat.
- Menambah armada mobil sampah keliling dengan jadwal pelayanan yang tetap di setiap kelurahan.
- Memastikan seluruh warga, termasuk yang tinggal jauh dari TPS, memperoleh akses pelayanan pengangkutan sampah.
- Meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai pemilahan serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
- Memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Arifin menegaskan bahwa revisi regulasi harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk membuang sampah pada tempat yang benar.
“Regulasi yang baik harus dibarengi dengan pelayanan yang memadai. Ketika fasilitas tersedia dan mudah diakses, masyarakat tentu akan lebih mudah berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Pemuda Muslim Mimika juga mengajak Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRK Mimika, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis Kabupaten Mimika dapat menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, nyaman, dan memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.(**)






































Discussion about this post