TIMIKA, jurnalpapua.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako, Jumat (28/8/2026).
RDP yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor DPRK Mimika itu digelar untuk menindaklanjuti aspirasi para pekerja TKBM yang sebelumnya disampaikan kepada DPRK pada 13 Agustus 2026 lalu.
Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare, mengatakan, forum tersebut menjadi ruang bagi DPRK untuk mendengar secara langsung persoalan yang dihadapi para pekerja sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako.
Menurut Herman, DPRK membutuhkan keterangan yang utuh dan berimbang sebelum menentukan langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Untuk menindaklanjuti aksi atau penyampaian aspirasi yang disampaikan teman-teman TKBM pada tanggal 13 Agustus 2026, maka hari ini kita lakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi, klarifikasi serta informasi,” kata Herman.
Selain pengurus TKBM Pelabuhan Pomako, DPRK turut mengundang sejumlah perusahaan pelayaran dan pihak terkait, antara lain PT SPIL, PT Tanto Intim Line, dan PT Temas.
Herman mengatakan, kehadiran para pekerja TKBM ke DPRK merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif.
Karena itu, DPRK berupaya mempertemukan seluruh pihak agar persoalan yang selama ini menjadi keluhan para pekerja dapat dibicarakan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Teman-teman dari TKBM datang menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRK sebagai perwakilan mereka untuk membantu dan mencari solusi soal yang terjadi dalam kegiatan sehari-hari,” ujarnya.
Persoalan BPJS hingga Upah
Sebelumnya, saat menerima aspirasi TKBM pada 13 Agustus 2026, DPRK Mimika menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akas ketika itu menyebut persoalan tersebut antara lain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, status hubungan kerja, kontrak kerja, hingga mekanisme pembayaran upah para pekerja.
DPRK juga menilai kepastian perlindungan sosial penting diberikan kepada pekerja TKBM karena aktivitas bongkar muat memiliki risiko kerja dan menjadi bagian penting dalam distribusi barang melalui Pelabuhan Pomako.
Selain itu, muncul pula sorotan mengenai kesejahteraan TKBM, termasuk mekanisme pembayaran hak pekerja, sejumlah potongan pendapatan, hingga persoalan tunjangan hari raya (THR). Tokoh masyarakat Mimika Marianus Maknaipeku sebelumnya meminta tata kelola TKBM dievaluasi dan dilakukan secara transparan.
RDP Terbuka untuk Publik
Herman memastikan pembahasan antara DPRK, TKBM, perusahaan pelayaran, dan pihak terkait dilakukan secara terbuka.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai duduk persoalan yang dihadapi pekerja Pelabuhan Pomako.
“Tidak ada yang kita tutupi. Semua kita expose. Silakan teman-teman media meliput apa yang terjadi dalam rapat ini,” kata Herman.
DPRK berharap RDP tersebut dapat menghasilkan titik temu sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian serta perlindungan bagi para pekerja TKBM Pelabuhan Pomako.(**)








































Discussion about this post