TIMIKA, jurnalpapua.id –
Bupati Mimika Johannes Rettob resmi melaporkan media online Papua News Online ke Polres Mimika terkait sejumlah pemberitaan yang dinilainya mengandung informasi tidak benar, merugikan, dan provokatif.
Laporan tersebut disampaikan Johannes Rettob di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9/2026). Rettob datang didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika Ny. Suzy Rettob serta kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIT.
Usai membuat laporan, Rettob mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah adanya dorongan dari masyarakat yang menilai pemberitaan yang terus beredar telah mengganggu situasi dan menimbulkan keresahan di Mimika.
“Kenapa saya datang melapor? Yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” kata Rettob.
Menurut Rettob, laporan itu berkaitan dengan pihak-pihak yang menjadi narasumber maupun pihak redaksi dalam sejumlah pemberitaan yang menurutnya terus dipublikasikan tanpa proses konfirmasi yang memadai.
Ia juga mempersoalkan beberapa berita yang, menurut dia, sebenarnya telah mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, namun kembali dipublikasikan dengan narasi bahwa belum terdapat konfirmasi.
“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis katanya belum melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Salah satu materi yang disoroti Rettob berkaitan dengan SiLPA sekitar Rp1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Papua News Online memang memuat pemberitaan terkait LHKPN Johannes Rettob pada 18 September 2026, serta sejumlah pemberitaan lain yang mengkritisi pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah Mimika.
Rettob menegaskan, menurut versinya, persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh pemerintah daerah sehingga ia keberatan apabila informasi yang sama terus dimunculkan dengan narasi yang dianggap tidak sesuai dengan penjelasan pemerintah.
“Saya tidak main-main,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Pemberitaan Dinilai Merugikan
Kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J. Dangeubun, mengatakan laporan polisi ditempuh karena kliennya merasa dirugikan oleh rangkaian pemberitaan yang diterbitkan selama ini.
Menurut Marvey, salah satu pemberitaan juga dinilai membangun kesan seolah-olah kebijakan hibah yang diberikan Bupati Mimika berkaitan dengan upaya agar persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan tidak diproses.
“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.
Ia mengatakan persoalan tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Rettob juga meminta agar pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mimika tetap mengedepankan verifikasi dan konfirmasi serta tidak memuat informasi yang menurutnya bersifat hoaks maupun provokatif.
“Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegas Rettob.
Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap awal penanganan kepolisian. Karena itu, tudingan yang disampaikan pihak pelapor terhadap isi pemberitaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan proses klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.(**)









































Discussion about this post