JAYAPURA, jurnalpapua.id
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara jaringan senjata dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026.
“YYS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” kata Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Setelah diamankan, YYS dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. YYS kemudian masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.
Dikembangkan dari 13 Tersangka
Yusuf menjelaskan, pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat 13 orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK dan AG. Para tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyandang dana, penyedia, penjual hingga perantara senjata dan amunisi.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi,” ujar Yusuf.
Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, Satgas Damai Cartenz mencatat sejumlah barang bukti yang telah diamankan, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
YYS disangkakan melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Ancaman pidananya disebut paling lama 15 tahun penjara.
Penyidik Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan pemeriksaan terhadap YYS masih dilakukan untuk mendalami perannya dalam jaringan yang sedang diselidiki.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani,” katanya.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh keterlibatan akan didalami berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
YYS saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua.
Satgas Damai Cartenz menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(**)









































Discussion about this post