TIMIKA, jurnalpapua.id
Polres Mimika meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau yang melanda wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kesiapan tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Kamis (27/8/2026). Dalam kegiatan itu, personel hingga sarana dan prasarana penanganan kebakaran turut diperiksa.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur siap bergerak apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan.
“Apel gelar pasukan ini tidak sekadar menjadi sarana untuk mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral,” kata Alredo.
Menurut Alredo, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Papua Tengah telah memasuki periode musim kemarau sejak awal Juni 2026. Kondisi tersebut turut dipengaruhi penguatan fenomena El Nino, dengan puncak musim kemarau diprakirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.
Kondisi cuaca yang lebih kering dan minim curah hujan dinilai meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Karena itu, Alredo meminta penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Upaya pencegahan, kata dia, harus menjadi prioritas.
“Penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api telah membesar, tetapi harus mengutamakan upaya pencegahan sejak dini,” ujarnya.
Polres Mimika juga meminta jajaran meningkatkan deteksi dini dan patroli terpadu serta melakukan pemetaan terhadap kawasan rawan kebakaran.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya membuka lahan dengan cara membakar akan ditingkatkan. Koordinasi turut diperkuat bersama TNI, Pemerintah Kabupaten Mimika, BPBD, Basarnas, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, pemadam kebakaran, dunia usaha, serta masyarakat.
Alredo menegaskan, apabila ditemukan titik api atau indikasi kebakaran, petugas harus segera mengambil tindakan agar api tidak berkembang dan meluas.
Seluruh peralatan penanganan karhutla juga diminta terus diperiksa dan dirawat agar dapat digunakan sewaktu-waktu.
Di sisi lain, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alredo berharap kesiapsiagaan lintas sektor dapat menekan potensi karhutla sekaligus mencegah dampak lebih luas, seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
“Karhutla bukan hanya persoalan pemadaman api, tetapi merupakan persoalan kemanusiaan, lingkungan, kesehatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat,” kata Alredo.(**)







































Discussion about this post