TIMIKA, jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp5.433.657.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Eksekusi uang pengganti tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (1/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, memimpin langsung konferensi pers tersebut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald dan Kasi Intel Nobertus Dendhy. Turut hadir perwakilan Bank BNI Cabang Timika.
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 atau perkara Aerosport Jilid I, terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa, dijatuhi pidana penjara dan denda.
Selain pidana pokok, Paulus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Kejari Mimika menjelaskan, uang sebesar Rp5,43 miliar yang dieksekusi tersebut sebelumnya telah disita sebagai barang bukti dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti.
Tim Jaksa Eksekutor kemudian langsung menyetorkan uang Rp5,43 miliar tersebut ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan di Bank BNI.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen optimal bidang tindak pidana khusus dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar I Putu Eka Suyanta.
Ia menegaskan, Kejari Mimika akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana khusus agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut, kata dia, sekaligus diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan keuangan negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (**)






































Discussion about this post