TIMIKA, jurnalpapua.id
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Poros SP 5, tepatnya sebelum kawasan Sentra Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi PA 2489 HY meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Korban yang identitasnya belum dipublikasikan polisi diketahui mengendarai sepeda motor dari arah perempatan GOR Futsal SP 5 menuju Jalan Poros SP 5.
Berdasarkan keterangan Seksi Humas Polres Mimika, korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian sebelum Sentra Pendidikan, pengendara kehilangan kendali atas sepeda motornya.
Sepeda motor kemudian menabrak median pembatas jalan hingga oleng dan terjatuh ke badan jalan.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara mengalami luka pada bagian belakang kepala dan meninggal dunia,” demikian keterangan resmi Polres Mimika, Rabu.
Polisi menduga kecelakaan terjadi akibat pengendara kurang berhati-hati dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya saat melintas di lokasi kejadian.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor. Kerugian material diperkirakan sekitar Rp1 juta.
Satlantas Polres Mimika mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan.
Pengendara juga diminta mengendalikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan luka maupun korban jiwa.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, menegaskan pentingnya kesadaran setiap pengguna jalan dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.









































Discussion about this post