TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mematangkan penerapan parkir tepi jalan umum di sejumlah ruas strategis Kota Timika. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bagian dari upaya menata lalu lintas dan mengurangi parkir kendaraan secara sembarangan.
Dalam skema yang disiapkan, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Penerapan retribusi tersebut akan dilakukan pada titik-titik parkir resmi yang ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan begitu saja memanfaatkan seluruh bahu maupun badan jalan sebagai lokasi parkir.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, menjelaskan bahwa regulasi berupa Peraturan Bupati sebagai dasar pengelolaan parkir tepi jalan umum telah disiapkan. Pemerintah juga mulai melengkapi infrastruktur pendukung berupa marka parkir di beberapa ruas jalan utama.
Sejumlah ruas yang menjadi perhatian dalam penataan tersebut antara lain Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanuddin hingga Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tertentu kendaraan masih diperbolehkan parkir, sementara titik yang dinilai mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas akan ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir.
Penataan tersebut menjadi penting karena selama ini masih banyak kendaraan memanfaatkan bahu dan badan jalan sebagai lokasi parkir. Kondisi itu dapat mempersempit ruang kendaraan, mengganggu arus lalu lintas, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan terutama pada kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Dishub Mimika sebelumnya juga meminta para pemilik tempat usaha, rumah makan, kafe dan pelaku usaha lainnya ikut mendukung kebijakan tersebut dengan menyediakan ruang parkir bagi pengunjung sehingga kendaraan tidak lagi menumpuk di badan jalan.
Sebelum penarikan retribusi diberlakukan penuh, pemerintah daerah merencanakan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna kendaraan memahami lokasi parkir resmi, ketentuan tarif serta aturan yang harus dipatuhi. Retribusi yang dipungut nantinya masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Mimika.
Dengan diberlakukannya sistem parkir tepi jalan umum, pemerintah berharap persoalan parkir di pusat Kota Timika dapat ditata lebih baik. Kebijakan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen pungutan daerah, tetapi menghasilkan pelayanan parkir yang tertib, transparan dan memberi kepastian kepada masyarakat mengenai lokasi maupun besaran tarif.
Pada sisi lain, pengawasan di lapangan menjadi hal penting agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru. Penataan titik parkir, petugas yang resmi serta kepatuhan terhadap tarif perlu berjalan bersama sehingga tujuan meningkatkan PAD tidak mengesampingkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Intinya, masyarakat nantinya tidak hanya membayar parkir, tetapi berhak mendapatkan sistem parkir yang jelas dan tertib.(**)









































Discussion about this post