TIMIKA, jurnalpapua.id
Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial TN yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban di kawasan Kali Wania, SP3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
TN ditangkap di sekitar area RSUD Mimika setelah pergerakannya terpantau petugas dari salah satu pos penyekatan di wilayah Kwamki Narama.
Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengawasan aparat kepolisian yang dilakukan selama 24 jam melalui sembilan pos penyekatan di sejumlah akses masuk Distrik Kwamki Narama.
“Penangkapan pelaku merupakan buah dari pengawasan ketat 24 jam di sembilan titik Pos Sekat yang didirikan di akses masuk Distrik Kwamki Narama untuk menjamin keamanan masyarakat,” kata Alredo dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (17/9/2026).
Kasus yang menjerat TN terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP3.
Saat itu, tiga korban sedang menggunakan mobil dalam perjalanan untuk berekreasi. Di tengah perjalanan, kendaraan mereka dihadang sekelompok orang tak dikenal yang membawa panah, busur dan parang.
Para korban kemudian dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, ketiganya diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergantian.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan TN. Tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Mimika menyatakan masih terus mengoptimalkan keberadaan pos penyekatan, khususnya di wilayah Kwamki Narama, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta mempersempit ruang gerak orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Mimika, terutama di wilayah yang dinilai membutuhkan peningkatan pengawasan aparat.(**)









































Discussion about this post