TIMIKA, jurnalpapua.id
Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap lahan sengketa seluas sekitar 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih SP 2, tepat di depan Perumahan Pemda Mimika, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara perdata atas objek tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat personel Polres Mimika dan Brimob. Polisi juga menutup sementara satu arah Jalan Cenderawasih untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses di lapangan.
Sejumlah bangunan yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar menggunakan alat berat. Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari agenda yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, tetapi saat itu ditangguhkan karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Panitera PN Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H., menjelaskan pengadilan kembali menjadwalkan eksekusi setelah melakukan koordinasi dengan Polres Mimika mengenai pengamanan. Ia menyebut pelaksanaan kali ini berlangsung tanpa hambatan berarti. Identitas Latupono sebagai Panitera PN Kota Timika juga tercantum dalam informasi resmi pengadilan.
Menurut pengadilan, eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga bukan lagi tahapan untuk memeriksa ulang pokok sengketa maupun bukti para pihak.
“Putusan pengadilan ini tidak ada upaya hukum lain,” kata Latupono sebagaimana diberitakan Fajar Papua.
Sengketa tersebut tercatat dalam perkara Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim. Gugatan diajukan Anna Anggraini terhadap Yona Magay dan Anton Wandegau. Lana Erawati serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika turut tercatat sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Anna mendalilkan sebagai pemilik dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1660 dan 1656 di Jalan Cenderawasih SP II. Kedua bidang tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 5.000 meter persegi dan disebut dibeli dari Lana Erawati pada 2006.
PN Timika menyatakan para pihak tergugat telah dipanggil secara patut melalui jurusita pada September hingga Oktober 2025. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, hingga pemeriksaan setempat untuk memastikan posisi, luas, batas serta kondisi objek sengketa.
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Setelah tenggat pengajuan upaya hukum berakhir tanpa ada upaya hukum yang diajukan, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Anna kemudian mengajukan permohonan eksekusi pada 4 Maret 2026 yang diregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Pengadilan selanjutnya menjalankan tahapan mulai dari aanmaning atau teguran, konstatering atau pencocokan objek, hingga sita eksekusi.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa). Pada 11 September 2026, Lemasa menggelar pertemuan bersama masyarakat yang mengklaim memiliki hak ulayat serta melibatkan perangkat pemerintahan setempat.
Ketua Lemasa Sem Bukaleng saat itu menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan pihaknya, lahan yang disengketakan diklaim sebagai tanah adat. Lemasa mendorong komunikasi antara pihak-pihak berkepentingan dan berharap penyelesaian persoalan tanah turut melibatkan lembaga adat untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
Sementara PN Timika sebelumnya menegaskan bahwa pengadilan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dan nilai-nilai yang hidup di Mimika. Namun, untuk perkara yang telah masuk dalam kewenangan peradilan, pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan hukum dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pelaksanaan eksekusi pada Kamis ini, PN Kota Timika menjalankan putusan terhadap objek yang sebelumnya sempat tertunda dieksekusi akibat pertimbangan keamanan. Aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan di sekitar lokasi sekaligus mengatur arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih SP 2 selama proses berlangsung. (**)







































Discussion about this post