TIMIKA, jurnalpapua.id
Praktik perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan. Aktivitas perjudian tersebut dilaporkan masih beredar di sejumlah wilayah Kota Timika, sehingga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas dan menyeluruh.
Persoalan togel di Mimika bukan kali pertama mencuat. Sepanjang 2026, sejumlah laporan media menyebut aktivitas penjualan togel ditemukan di beberapa kawasan ramai di Kota Timika.
Pada 12 Mei 2026, misalnya, sedikitnya 11 titik penjualan togel dilaporkan aktif di kawasan Pasar Lama. Aktivitas serupa juga dilaporkan terdapat di Lorong Sawito serta di dalam kawasan Pasar SP2. Transaksi disebut berlangsung secara terbuka di tengah aktivitas masyarakat.
Sebelumnya, pada Februari 2026, sedikitnya delapan titik penjualan togel juga dilaporkan beroperasi di kawasan Pasar Lama Timika. Kondisi tersebut saat itu telah menimbulkan keresahan dan mendorong warga meminta polisi melakukan penertiban.
Warga menilai praktik perjudian yang berlangsung terus-menerus tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dikhawatirkan justru habis untuk berjudi. Praktik perjudian juga dinilai berpotensi memicu persoalan lain seperti utang, pertengkaran dalam keluarga, hingga tindakan kriminal.
Salah seorang warga Timika yang identitasnya minta disamarkan berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi membongkar pihak-pihak yang berada di belakang jaringan penjualan togel tersebut.
Lokasi togel di Timika ada di kompleks biak, gorong-gorong, pasar lama, jalan baru, pasar sp2, pasar baru, irigasi, hasanuddin, kilometer 10, koperapoka setiap lorong, leo mamiri, sam ratulangi, busiri ujung, jalan Patimura dan banyak lagi
Hampir semua sudut dan pinggiran kota penuh dengan togel
Sorotan terhadap aktivitas perjudian di Mimika juga mengemuka ketika terjadi pergantian pimpinan Polres Mimika pada Juni 2026. AKBP Alredo Agustinus Rumbiak dipercaya menjabat Kapolres Mimika menggantikan AKBP Billyandha Hildiario Budiman berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 25 Juni 2026. Sejumlah elemen masyarakat ketika itu turut mendesak Kapolres baru menindak praktik perjudian yang dilaporkan beroperasi di Timika.
Keberadaan titik-titik togel yang terus dilaporkan tersebut membuat masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada penjual atau pengecer di lapangan. Aparat juga didorong menelusuri aliran uang serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan perjudian.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 426 mengatur bahwa orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau terlibat dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.
Sementara Pasal 427 mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin dapat dipidana maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori III.
Dengan ketentuan tersebut, penanganan praktik togel tidak hanya dapat menyasar bandar maupun pihak yang menyediakan perjudian, tetapi juga orang yang terlibat sebagai pemain sesuai unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Masyarakat pun berharap Polres Mimika dan jajaran terkait meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi togel. Penindakan diharapkan dilakukan secara berkelanjutan hingga jaringan yang mengendalikan aktivitas perjudian dapat terungkap.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Mimika belum memberikan keterangan mengenai informasi terkait masih beredarnya togel sebagaimana pemberitaan terbaru yang menjadi sorotan. Karena itu, konfirmasi aparat diperlukan untuk mengetahui langkah penindakan serta perkembangan penanganannya.(**)










































Discussion about this post