TIMIKA, jurnalpapua.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Mimika yang menangani persoalan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), privatisasi dan kontraktor merekomendasikan penyelesaian hak normatif bagi pekerja terdampak, dengan estimasi pembayaran upah mencapai Rp2,419 triliun.
Rekomendasi akhir tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Yan Pieterson Laly, dalam Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Mimika di Timika, Selasa (22/9/2026).
Dokumen rekomendasi merupakan hasil rangkaian rapat, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, pengumpulan dokumen serta keterangan terkait aksi mogok kerja yang berlangsung sejak 1 Mei 2017.
Dalam laporannya, Pansus menyebut hasil verifikasi dan konsolidasi data menetapkan 2.679 pekerja terdampak, terdiri atas pekerja langsung dan tidak langsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.440 pekerja langsung disebut belum memperoleh hak-hak normatif.
Pansus kemudian menawarkan dua opsi penyelesaian. Untuk Opsi A, yakni apabila hubungan kerja berlanjut, pemenuhan hak terhadap 1.440 pekerja langsung dihitung berdasarkan durasi 120 bulan dengan estimasi rata-rata upah Rp14 juta per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, total estimasi pembayaran upah dan tunjangan tertunggak mencapai Rp2.419.200.000.000 atau sekitar Rp2,419 triliun.
Dalam rekomendasi disebutkan bahwa 1.440 pekerja langsung yang belum menerima hak dan manfaat pensiun wajib dibayarkan haknya sesuai skala upah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. Estimasi keseluruhan pembayaran upah ditetapkan sebesar Rp2,419 triliun.
Sementara Opsi B berlaku apabila hubungan kerja dinyatakan putus atau berakhir. Dalam skema tersebut, nilai penyelesaian merupakan total Opsi A ditambah pembayaran pesangon PHK berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus juga merekomendasikan agar pemenuhan upah tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 1 x 30 hari sejak keputusan DPRK Kabupaten Mimika ditetapkan.
Dalam dokumen itu, Pansus menyatakan aksi mogok kerja 1 Mei 2017 telah diverifikasi berdasarkan dokumen ketenagakerjaan yang mereka kaji. Pansus berpendapat aksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap pekerja mengundurkan diri maupun melakukan PHK secara sepihak.
Laporan Pansus juga mencatat adanya perbedaan pandangan antara manajemen PTFI dan pekerja. Menurut dokumen tersebut, PTFI mengategorikan pekerja yang melakukan mogok sebagai mangkir berturut-turut dan dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Sementara pihak pekerja menyatakan aksi mogok sah karena prosedur administrasi dan pemberitahuan telah dilakukan.
Pansus selanjutnya merekomendasikan kepada Bupati Mimika untuk membentuk Tim Terpadu atau Task Force Penanganan Perselisihan dan Penegakan Hukum.
Tim tersebut diharapkan memastikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk pembayaran tunggakan upah dan pemulihan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi juga diarahkan kepada Menteri HAM RI, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Menteri Ketenagakerjaan RI hingga Kapolri untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam laporan akhir, Pansus menyebut sengketa berawal dari penerapan program furlough atau merumahkan pekerja pada 2017 di tengah perubahan status operasi tambang PTFI dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kebijakan tersebut dipersoalkan serikat pekerja dan kemudian diikuti aksi mogok kerja pada 1 Mei 2017. Perbedaan penafsiran terkait status aksi mogok dan hubungan kerja para pekerja kemudian berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Pansus menyatakan laporan akhir disusun melalui sejumlah tahapan, termasuk RDP dengan perwakilan pekerja dan manajemen PTFI, rapat bersama OPD terkait, kunjungan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Kementerian HAM serta konsultasi dengan pihak terkait di tingkat pusat.
Pansus tersebut diketuai Derek Tenouye, dengan Abrian Katagame sebagai Wakil Ketua dan Yan Pieterson Laly sebagai Sekretaris. Laporan akhir ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika pada 22 September 2026.
Dokumen rekomendasi yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat tanggapan terbaru dari manajemen PT Freeport Indonesia terhadap rekomendasi final maupun nilai pembayaran yang dihitung Pansus.(**)









































Discussion about this post