TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengonfirmasi adanya pemotongan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2026. Kebijakan yang disebut berlangsung selama enam tahun tersebut berkaitan dengan pendanaan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Pemotongan anggaran ini berdampak pada berkurangnya dana yang tersedia untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan DPMK Mimika, Bakri Athoriq, mengatakan hal tersebut seusai menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di Kantor Distrik Mimika Timur, Rabu (14/10/2026).
“Mulai tahun ini, DD dipotong untuk kelancaran pembangunan Koperasi Merah Putih. Pemotongan ini akan berlangsung selama enam tahun ke depan, dimulai dari tahun ini,” ujar Bakri.
Menurut dia, besaran pemotongan disesuaikan dengan pagu Dana Desa yang diterima masing-masing kampung. Namun, berdasarkan estimasi yang disampaikan DPMK, pemotongan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta per kampung.
Dengan adanya pengurangan itu, setiap kampung di Mimika diperkirakan hanya menerima sisa Dana Desa sekitar Rp300 juta per tahun. Besaran riil yang diterima masing-masing kampung tetap bergantung pada pagu anggaran dan jumlah pemotongan yang diberlakukan.
Kuota Penerima BLT Terancam Berkurang
Bakri mengakui, kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari sejumlah kepala kampung. Mereka menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan program dan kebutuhan masyarakat dengan anggaran yang semakin terbatas.
Salah satu dampak yang dikeluhkan ialah berkurangnya kuota penerima BLT. Menyusutnya Dana Desa membuat pemerintah kampung harus menyesuaikan alokasi anggaran, termasuk untuk program bantuan sosial bagi masyarakat.
“Banyak kepala kampung yang komplain karena mereka terdesak oleh tuntutan warganya. Dampak paling besar yang mereka rasakan adalah adanya pengurangan kuota penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat menyusutnya Dana Desa,” jelasnya.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah kampung dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk menjaga agar program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tetap berjalan di tengah keterbatasan dana.
DPMK Mimika, kata Bakri, terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada para kepala kampung agar kebijakan pemotongan tersebut dapat dipahami. Sosialisasi juga diharapkan membantu pemerintah kampung menjelaskan perubahan alokasi anggaran kepada masyarakat.
ADD Tidak Dipotong
Di tengah kebijakan tersebut, Bakri menegaskan bahwa pemotongan hanya berlaku terhadap Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tidak mengalami pemangkasan.
ADD tetap digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan kampung, termasuk pembayaran honor aparat kampung, ketua RT, anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), serta kader-kader di tingkat kampung.
“Untuk ADD tidak ada pemotongan. ADD ini merupakan anggaran yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional kampung, seperti pembayaran honor aparat kampung, Ketua RT, anggota Bamuskam, serta kader-kader,” pungkasnya.
Pemerintah kampung kini dihadapkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan perencanaan dan prioritas belanja dengan berkurangnya Dana Desa, terutama agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dapat dipertahankan.(**)




















































Discussion about this post